tirto.id - Formasi CPNS 2019 Kemenkumham telah diumumkan detailnya. Pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat, 1 November 2019 tersebut memuat detail formasi jabatan, syarat pendaftaran hingga dokumen yang harus dilengkapi oleh pelamar seleksi CPNS 2019.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat membuka lowongan sebanyak 4.598 formasi dalam penerimaan CPNS 2019. Lowongan CPNS 2019 itu diperuntukkan lulusan SMA atau sederajat, D3 dan Sarjana S1 dari berbagai jurusan.
Namun, para pelamar juga harus memperhatikan sejumlah syarat pendaftaran CPNS 2019 yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Misalnya, syarat usia pelamar CPNS Kemenkumham yang dibedakan bagi setiap jenjang lulusan. Rincian syarat batas usia itu ialah:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 33 bagi Dokter, Perawat dan Sarjana S1 (per 1 November 2019)
- Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun lulusan Diploma III atau D3 (per 1 November 2019)
- Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun bagi lulusan SLTA (per 1 November 2019).
Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2019 bisa dilihat pada sejumlah link di bawah ini.
Adapun detail 4.598 formasi CPNS Kemenkumham 2019 bisa dilihat dalam tabel berikut:
Formasi Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | Formasi Khusus | Formasi Umum | Total Alokasi Formasi |
Penjaga Tahanan | SMA Sederajat | Papua Pria: 71 Wanita: 8 Papua Barat Pria: 20 Wanita: 2 | Pria= 2497 Wanita=277 | 2875 |
Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula | SMA Sederajat | Papua Pria: 59 Wanita: 7 Papua Barat Pria: 2 Wanita: 1 | Pria= 528 Wanita= 60 | 657 |
Dokter Ahli Pertama | Dokter Umum | 47 | 47 | |
Perawat Ahli Pertama | Ners | 56 | 56 | |
Analis Kepegawaian Ahli Pertama | S-1 Hukum / S-1 Administrasi Negara / S-1 Manajemen SDM | -Cumlaude: 3 -Disabilitas: 2 -Putra/Putri Papua dan Papua barat: 1 | 27 | 33 |
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama | S-1 Psikologi / S-1 Hukum / S-1 Ilmu Politik /S-1 Kesejahteraan Sosial/S-1 Ekonomi Manajemen / S-1 Ekonomi Akuntansi / S-1 Bisnis Manajemen / S-1 Kriminologi / S-1 Sosiologi / S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan / S-1 Antropologi / S-1 Ilmu Komunikasi | Cumlaude: 29 | 262 | 291 |
Auditor Ahli Pertama | S-1 Hukum / S-1 Psikologi / S-1 Akuntansi / S-1 Ilmu Pemerintahan /S-1 Administrasi Publik / S-1 Administrasi Negara | Cumlaude: 4 | 36 | 40 |
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama | S-1 Akuntansi / S-1 Administrasi Pemerintahan / S-1 Administrasi Negara / S-1 Ekonomi Pembangunan | -Cumlaude: 17 -Disabilitas: 2 -Putra/Putri Papua dan Papua Barat:2 | 146 | 167 |
Analis Kelembagaan | S-1 Hukum / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Administrasi Publik / S-1 Manajemen / S-1 Kebijakan Publik | Disabilitas: 1 | 3 | 4 |
Analis Pengaduan Masyarakat | S-1 Hukum | Disabilitas: 1 | 5 | 6 |
Analis Permasalahan Hukum | S-1 Hukum | Disabilitas: 1 | 2 | 3 |
Penata Keuangan | S-1 Akuntansi / S-1 Komputer Akuntansi | -Cumlaude: 8 -Disabilitas: 2 -Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1 | 74 | 85 |
Pengelola Bantuan Hukum | S-1 Hukum | Cumlaude: 9 Disabilitas: 1 Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 2 | 79 | 91 |
Pengelola Barang Milik Negara (BMN) | D-III Akuntansi/ D-III Komputer Akuntansi | 23 | 23 | |
Pengelola Keamanan dan Ketertiban | D-III Administrasi Publik / D-III Administrasi Pemerintahan / D-III Administrasi Negara | 10 | 10 | |
Pengelola Keuangan | D-III Akuntansi / D-III Komputer Akuntansi | 2 | 2 | |
Pengelola Pembinaan Bantuan | S-1 Hukum | Cumlaude: 3 Disabilitas: 2 | 25 | 30 |
Pranata Laporan Keuangan | D-III Akuntansi / D-III Komputer Akuntansi | Disabilitas: 3 | 22 | 25 |
Pranata Sidik Jari | D-III Sistem Informasi / D-III Teknologi Informasi / D-III Manajemen Informatika | 2 | 2 | |
Arsiparis Ahli Pertama | S-1 Kearsipan / D-IV Kearsipan | Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1 | 39 | 40 |
Assesor SDM Aparatur Ahli Pertama | S-1 Manajemen SDM / S-1 Hukum | 9 | 9 | |
Pranata Komputer Ahli Pertama | S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem dan Teknologi Informasi / S-1 Teknologi Informasi / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer | -Cumlaude: 5 -Disabilitas: 2 -Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 1 | 42 | 50 |
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama | S-1 Komunikasi / S-1 Desain Komunikasi Visual / S-1 Manajemen Komunikasi / Jurnalistik Komunikasi Massa / S-1 Hubungan Masyarakat | -Cumlaude: 5 -Disabilitas: 2 -Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 2 | 43 | 52 |
Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula di Kemenkumham
Salah satu lowongan formasi jabatan CPNS Kemenkumham 2019 yang dibuka bagi lulusan SMA atau sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana. Jumlah lowongan bagi lulusan SMA yang mau menempati posisi Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana mencapai 657 formasi, untuk penempatan pada 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Lalu, berapa nilai gaji PNS Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana yang mendaftar seleksi dengan ijazah SMA?
Perlu diketahui, PNS setiap bulan menerima gaji pokok. Selain itu, PNS juga bisa menerima tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan fungsional yang juga diberikan setiap bulan. Sesuai ketentuan yang ada, detail nilainya untuk PNS Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana dijelaskan di bawah ini.
1. Gaji Pokok Pemeriksa Keimigrasian Pemula
Setiap PNS memiliki golongan jabatan tertentu. Penentuan golongan jabatan bagi pelamar yang lolos seleksi CPNS, telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan BKN 14/2018, pelamar yang mendaftar seleksi CPNS dengan ijazah SMA akan diangkat menjadi calon PNS Golongan II A. Artinya, pelamar formasi Pemeriksa Keimigrasian Pemula yang lulus seleksi CPNS 2019 akan mendapat jenjang kepangkatan awal sebagai PNS Golongan II A.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengatur nilai gaji pokok PNS Golongan II A dengan rincian sesuai masa kerjanya sebagai berikut:
- Masa Kerja 0 Tahun (PNS baru): Rp2.022.200
- Masa Kerja 1 Tahun: Rp2.054.100
- Masa Kerja 3 tahun: Rp2.118.800
- Masa Kerja 5 tahun: Rp2.185.500
2. Tunjangan Kinerja Pemeriksa Keimigrasian
Nilai tunjangan kinerja bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2017. Rinciannya adalah:
- Tunjangan Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Pemula: Rp3.134.250
- Tunjangan Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp3.510.400
- Tunjangan Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp3.915.950
- Tunjangan Kinerja Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp4.595.150
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
Nilai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS Pemeriksa Keimigrasian diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017. Terdapat tiga level tunjangan jabatan, yakni:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Penyelia: Rp780.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp360.000
- Kisaran total Gaji PNS Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana: Rp5.892.600
- Kisaran total Gaji PNS Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Pemula: Rp5.156.450
Dengan gaji bulanan di kisaran Rp5-6 jutaan, lowongan CPNS Pemeriksa Keimigrasian Pemula/Pelaksana di Kemenkumham tentu layak dilirik para lulusan SMA.
Editor: Agung DH