Menuju konten utama

Link Pengumuman Administrasi Anggota Ombudsman 2025

Pengumuman hasil administrasi calon anggota Ombudsman 2025 rilis 12 Agustus. Cek link resmi untuk melihat hasilnya.

Link Pengumuman Administrasi Anggota Ombudsman 2025
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (ketiga kiri) bersama Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Erwan Agus Purwanto (ketiga kanan), Wakil Ketua Munafrizal Manan (kiri), anggota Ma'mun Murod (kedua kiri), Ida Budhiati (kedua kanan) dan Ahmad Suaedy (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah memulai proses seleksi calon anggota untuk periode 2026-2031. Hasil seleksi administrasi akan segera diumumkan pada 12 Agustus 2025.

Pendaftaran calon anggota Ombudsman untuk periode 2026–2031 telah dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL).

Pendaftaran terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan integritas lembaga Ombudsman dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Persyaratan calon anggota mencakup aspek kewarganegaraan, integritas, dan kompetensi.

Calon harus merupakan WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berusia 40–60 tahun saat pendaftaran, serta memiliki gelar sarjana hukum atau bidang lain dengan pengalaman minimal 15 tahun di sektor hukum atau pemerintahan terkait pelayanan publik.

Selain itu, calon tidak boleh pernah dihukum pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih, tidak tergabung dalam pengurus partai politik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta memiliki pengetahuan tentang Ombudsman, dengan reputasi yang baik dan integritas moral tinggi.

Link Pengumuman Seleksi Administrasi Anggota Ombudsman 12 Agustus 2025

Setelah pendaftaran online dengan mengunggah semua dokumen administrasi yang disyaratkan, maka hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2025. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Link Pengumuman Seleksi Administrasi Anggota Ombudsman:

Setelah pengumuman administrasi selanjutnya, Pansel mengumumkan daftar calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, melakukan seleksi berbasis kualitas, integritas, visi kepemimpinan, dan pengetahuan substantif seperti isu agraria, kesehatan, serta pendidikan.

Proses diakhiri dengan pengajuan 18 nama ke Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian diserahkan ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dalam tahap tersebut penekanan pada tantangan seperti perbaikan kebijakan hulu untuk mengurangi pengaduan dan peningkatan pemahaman publik tentang peran ORI.

Berapa Gaji Anggota Ombudsman?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI (bukan Perpres 69/2024). Berdasarkan aturan terbaru tersebut, besaran penghasilan (gaji pokok) untuk Ombudsman Pusat adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp29.940.000 per bulan.
  • Wakil Ketua: Rp27.694.000 per bulan.
  • Anggota: Rp25.449.000 per bulan.
Sementara itu untuk Ombudsman daerah diatur dalam peraturan lain. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Daerah, aturan ini secara spesifik mengatur penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah.

Berikut rincian utama berdasarkan perubahan tersebut:

Penghasilan Pokok (Gaji) Perwakilan Ombudsman RI di Daerah

  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah: Rp18.535.000
  • Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)
  • Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)
  • Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)
  • Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)

Hak-hak Lain

  • Tunjangan Transportasi: Dinaikkan menjadi Rp2,4 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran dan tidak diberikan jika Kepala Perwakilan telah mendapatkan kendaraan dinas.
  • Jaminan Sosial: Jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Besaran jaminan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra