tirto.id - Ombudsman saat ini tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi asisten pusat dan perwakilan. Simak apa saja fungsi tugas pokok asisten Ombudsman dan berapa kisaran gajinya berikut.
Ombudsman RI membuka sekitar 128 formasi calon asisten yang terbagi ke dalam 27 formasi untuk pusat dan 101 formasi untuk perwakilan di beberapa wilayah.
Posisi asisten ini mencakup Asisten Pratama, Asisten Muda, Asisten Madya, dan Asisten Utama.
Untuk jadwal pendaftarannya sendiri dibuka pada 1-14 Juli 2024 dan diumumkan hasil akhirnya pada 5 November 2024 setelah melalui serangkapan tahapan seleksi.
Akan tetapi, sebelum mengikuti pendaftaran ini, setiap peserta diimbau untuk mengetahui terlebih dahulu terkait fungsi dan tugas pokok asisten Ombudsman RI.
Sebagai gambaran, berikut ulasan mengenai fungsi dan tugas asisten Ombudsman serta besaran gaji yang akan didapatkan ketika lolos seleksi.
Fungsi dan Tugas Pokok Asisten Ombudsman RI
Mengutip Peraturan Ombudsman RI Nomor 12 Tahun 2012, berikut rincian fungsi dan tugas pokok Asisten Ombudsman:
- Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Asisten melaksanakan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemampuan yang Harus Dimiliki Asisten Ombudsman RI
1. Asisten Pratama
Asisten Pratama diwajibkan telah mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dan telah lulus mengikuti ujian.Selain itu, calon asisten ini juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penanganan laporan, dan/atau pencegahan, dan/atau pengawasan yang dilaksanakan paling lama 30 hari.
Ujian yang dimaksud di atas yakni calon asisten lolos mengikuti ujian Tes Potensi Akademik, Pengukuran Kompetensi dan Cek Referensi, serta Wawancara dan Penelusuran Integritas.
2. Asisten Muda
Dalam Pasal 10 Peraturan Ombudsman Nomor 12 Tahun 2012, terdapat beberapa kemampuan yang harus dimiliki setiap calon Asisten Muda, diantaranya;- Berkomunikasi
- Analisis terhadap laporan/pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik dan kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI
- Memecahkan masalah
- Bekerjasama
3. Asisten Madya
- Kemampuan koordinasi dan supervisi- Kemampuan kepemimpinan
- Kemampuan berpikir analitis
- Fasilitasi
4. Asisten Utama
- Merumuskan kebijakan- Mengambil keputusan
- Mediasi
- Negoisasi
Gaji dan Insentif Asisten Ombudsman RI
Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten.
- Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)
- Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)
- Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)
- Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)
Sementara itu mengutip Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman RI, berikut rincian gaji di tiap tingkatannya.
- Asisten Pratama: Rp2.500.000-Rp3.364.700
- Asisten Muda: Rp2.903.200-Rp3.907.400
- Asisten Madya: Rp3.306.500-Rp4.450.000
- Asisten Utama: Rp3.790.400-Rp5.101.300
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra