tirto.id - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 gelombang 1 dibuka mulai 11 Juni 2024 di laman https://disdikbud.malukuprov.go.id/ppdb/.
Meski jadwal pendaftarannya sama, terdapat perbedaan jalur pendaftaran antara PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 untuk SMA dan SMK.
Untuk PPDB SMA Maluku 2024 terdapat empat jalur PPDB SMA Maluku yang dapat diikuti oleh calon peserta didik.
Di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, pindah orang tua/wali (PTO) dan juga jalur prestasi. Sementara itu, jalur pendaftaran PPDB SMK Maluku 2024 tidak membuka jalur seperti SMA, melainkan jalur khusus penerimaan SMK.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 sendiri akan dibuka sebanyak tiga gelombang, gelombang pertama dibuka selama 4 hari yakni pada 11-15 Juni 2024. Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri ke SMA/SMK di Maluku melalui program PPDB?
Artikel ini akan memaparkan informasi tentang pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 gelombang 1, mulai dari syarat, cara daftar, hingga jadwal dan tahapan seleksinya.
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 Gelombang 1
Untuk dapat mendaftarkan diri ke PPDB SMA/SMK Maluku 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Persyaratan pendaftaran SMA/SMK Maluku 2024 gelombang 1 yang dibutuhkan meliputi syarat umum dan syarat dokumen.
1. Syarat Umum
- Usia calon peserta didik maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan. Adapun batas usia tidak berlaku untuk pendaftaran di satuan pendidikan dengan program pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
- Memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan selesainya pendidikan kelas 9 SMP atau yang sederajat;
- Persyaratan usia dalam ijazah atau dokumen lain dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
2. Syarat Dokumen
- Ijazah SMP sederajat atau SKL (Surat Keterangan Lulus);
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa domisili
- KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/desa; domisili dengan nama peserta didik tercantum, paling singkat 1 tahun sejak dokumen diterbitkan;
- Rapor SMP sederajat dari semester 1-5;
- Khusus pendaftar jalur prestasi turut menyerahkan keterangan peringkat nilai rapor dan surat rekomendasi dari kepala sekolah SMP;
- Khusus pendaftar jalur afirmasi wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat;
- Khusus pendaftar jalur PTO wajib menyerahkan fotokopi surat penugasan orang tua dari instansi, kantor atau lembaga yang mempekerjakan orang tua.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 Gelombang 1
Pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 gelombang satu dibuka secara daring dan luring bagi calon peserta didik yang tidak memiliki akses ke jaringan internet. Pendaftaran secara luring dapat dilakukan secara langsung dengan membawa fotokopi persyaratan dan memperhatikan protokol pencegahan dan penularan COVID-19
Adapun bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar secara daring dapat mengikuti tata cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Maluku 2024 gelombang 1 berikut ini:
1. Akses laman https://disdikbud.malukuprov.go.id/ppdb/register
2. Halaman akan menampilkan menu registrasi akun calon siswa, masukkan informasi diri Anda di kolom tersedia. Informasi yang dibutuhkan meliputi kab/kota domisili, nama lengkap, NISN, NIK, alamat surel, dan kata sandi.
3. Jika data diri sudah benar, klik tombol “Daftar”
4. Pilih salah satu jalur pendaftaran yang tersedia, dengan ketentuan:
a. Pendaftar jalur zonasi dan afirmasi dapat memilih 1 SMA Negeri sebagai pilihan pertama, 1 SMA Swasta sebagai pilihan kedua
b. Pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan domisili dari zonasi yang telah ditetapkan
c. Untuk pendaftar jalur afirmasi atau jalur prestasi dapat memilih satuan pendidikan di luar zonasi domisili peserta didik
5. Unggah berkas dokumen persyaratan
6. Panitia tingkat satuan pendidikan akan melakukan verifikasi persyaratan pendaftar sesuai dengan jalur yang dipilih pendaftar
7. Pendaftar dihimbau untuk memeriksa secara berkala status verifikasi pengajuan pendaftaran, apabila ditolak oleh panitia, calon peserta didik dapat melakukan klarifikasi kepada panitia.
8. Hasil seleksi sementara dapat dipantau pada menu seleksi atau menunggu hingga jadwal pengumuman tiba.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra