Menuju konten utama

Tata Cara Lapor Diri PPDB SD, SMP & SMA DKI Jakarta 2024

Simak tata cara lapor diri bagi siswa yang lolos PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA. Ketahui pula berkas persyaratan dan jadwalnya.

Tata Cara Lapor Diri PPDB SD, SMP & SMA DKI Jakarta 2024
PPDB DKI Jakarta 2024. foto/pemprov DKI Jakarta

tirto.id - Informasi mengenai tata cara lapor diri PPDB SD, SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 penting untuk diketahui oleh calon siswa dan orang tua siswa yang mengikuti seleksi PPDB Jakarta 2024.

Tahapan lapor diri ini adalah tahapan yang perlu dilakukan oleh calon siswa SD, SMP dan SMA yang telah mendapatkan pengumuman kelulusan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2024 dan dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB tersebut.

Tahapan lapor diri atau daftar ulang PPDB 2024 ini dilakukan secara online pada situs resmi PPDB Jakarta 2024, yaitu pada link berikut ini:

Link Lapor Diri PPDB Jakarta 2024

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB DKI Jakarta 2024

Sebelum memasuki tahapan lapor diri, calon siswa harus melihat pengumuman hasil PPDB Jakarta 2024. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan calon siswa untuk melihat pengumuman hasil PPDB DKI Jakarta 2024. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka link http://ppdb.jakarta.go.id.
  2. Selanjutnya pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP atau SMA.
  3. Pilih jalur seleksi yang diambil.
  4. Pada menu yang tersedia, klik menu "Seleksi" yang ada pada bar sebelah kanan.
  5. Klik "Pilih Sekolah" yang didaftar.
  6. Pengumuman PPDB SD, SMP, atau SMA Jakarta 2024 pun secara otomatis akan muncul.

Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2024

Ada sejumlah berkas yang umumnya harus dipersiapkan oleh calon siswa yang telah lolos dari seleksi PPDB Jakarta 2024. Berkas-berkas tersebut harus diunggah saat melakukan proses lapor diri online. Beberapa berkas itu antara lain:

  1. Print out tanda bukti kelulusan PPDB.
  2. Surat Keterangan lulus atau ijazah dari sekolah asal atau satuan pendidikan sebelumnya.
  3. Scan & Fotocopy NISN.
  4. Scan & Fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Scan & Fotocopy KTP orang tua.
  6. Scan & Fotocopy Akte Kelahiran.
  7. Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran.
  8. Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format ada dari panitia).
  9. Foto copy KIP/ KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar lewat jalur Afirmasi.
  10. Foto copy piagam penghargaan/ sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal baik di bidang akademik maupun non akademik.
  11. Foto copy SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar lewat jalur Perpindahan Orang Tua.
  12. Mengisi g-form data siswa baru.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB DKI Jakarta 2024

Lantas, bagaimana tata cara lapor diri atau daftar ulang PPDB Jakarta 2024? Untuk memberi gambaran mengenai tata cara lapor diri, berikut ini akan dijabarkan rangkuman jadwal dan tata cara daftar ulang PPDB Jakarta 2024:

A. Jadwal Lapor diri PPDB SD Jakarta 2024

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama SD-Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal karena Covid-19: 27 – 28 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama SD – Penyandang Disabilitas: 13 – 14 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua SD-Anak Buruh Kartu Pekerja Jakarta dan Anak Pengemudi Bus Kecil Transjakarta: 22 – 24 Juni 2024
  • Jalur Zonasi: 13 – 14 Juni 2024
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru SD: 27 – 28 Juni 2024

B. Jadwal Lapor Diri PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024

  • Jalur Prestasi Akademik: 13 – 14 Juni 2024
  • Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik: 13 – 14 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama - Anak Panti dan Anak Nakes yang meninggal karena Covid-19: 27-28 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi Prioritas – Pertama Penyandang Disabilitas: 13 -14 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua: 22 -24 Juni 2024
  • Jalur Zonasi: 27 – 28 Juni 2024
  • Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru: 27 – 28 Juni 2024

C. Tata Cara Lapor Diri PPDB SD, SMP dan SMA Jakarta 2024

Berikut ini adalah tata cara lapor diri PPDB Jakarta 2024, untuk semua jenjang dan jalur sebagaimana dilansir dari laman PPDB Jakarta:

  • Kunjungi laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Login dengan menginput "Nomor Peserta" dan "Password".
  • Klik tombol "Lapor Diri".
  • Mencetak tanda bukti lapor diri.
Sebagai catatan, setiap sekolah mungkin saja menetapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait lapor diri. Beberapa sekolah mungkin mewajibkan calon siswa untuk melakukan lapor diri secara langsung di sekolah selain lapor diri online.

Informasi mengenai lapor diri secara lebih detail dapat dipantau melalui kanal informasi resmi setiap sekolah tujuan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Balqis Fallahnda & Yulaika Ramadhani