Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 di ppdb.jakarta.go.id

Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id

Link Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 di ppdb.jakarta.go.id
Orang tua bersama calon siswa baru melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

tirto.id - Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 untuk jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua akan dibuka mulai 10 Juni 2024. Berikut ini adalah informasi termasuk link pendaftarannya.

Proses pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SD DKI Jakarta 2024 untuk jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang tua akan dilakukan secara daring.

Setelah prosespendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi dokumen dan proses seleksi. Proses ini akan berlangsung mulai 10 Juni hingga 26 Juni 2924.

Pengumuman hasil seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2024 akan diumumkan secara daring pada 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

Lantas, apa saja persyaratan pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024?

Link Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024

Berikut ini link pendaftaran untuk masing-masing jalur pada pendaftaran PPDB SD di DKI Jakarta 2024

Link Pendaftaran Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

Link Pendaftaran Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

Link Pendaftaran Jalur Zonasi

Link Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Persyaratan Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024

Kuota PPDB 2024 di Jawa Barat

Orang tua bersama calon siswa baru melakukan pendaftaran pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPDB SD Jakarta 2024. Berikut ini adalah persyaratannya sesuai dengan jalur masing-masing:

A. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi terdiri dari:

1. Afirmasi prioritas pertama, terdiri dari: anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas

2. Afirmasi prioritas kedua, terdiri dari anak dari pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta

3. Afirmasi prioritas kedua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Persyaratan untuk jalur afirmasi:

1. Afirmasi prioritas pertamaa.Anak asuh panti:

-Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti

-Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)b. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19:

-Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakartac. Anak penyandang disabilitas:

- Surat keterangan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus

- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua atau wali calon siswa yang bermaterai2. Afirmasi prioritas keduaa.Anak pengemudi mitra Transjakarta:

Nama orang tuannya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubugnan Provinsi DKI Jakartab. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:

Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja

B. Jalur Zonasi

Persyaratan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Domisili calon siswa didasarkan pada alamat di KK.

2. BIla ada perubahan KK karena perpindahan, maka harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di KK.

3. Nama orang tua/wali yang tercantum dalam raport/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, harus sama dengan KK

4. Jika ada perbedaan nama pada raport/ijazah dengan KK, maka KK terakhir dapat digunakan jika:

-orang tua/wali meninggal dunia

-orang tua/wali bercerai

-kepala keluarga sebagai wali calon siwa dibuktikan dengan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur

-kepala keluarga sebagai kakek/nenek atau saudara kandung bapak/ibu dari calon siswa dibuktikan dengan kepala keluarga sebelumnya

5.Jika ada perbedaan nama kepala keluarga, maka calon siswa masih bisa ikut jalur zonasi berdasar domisili pada KK sebelumnya.

6. Calon siswa hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Persyaratan PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua /wali di antaranya adalah:

1. Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

2. Memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 10 Juni 2023.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024

Untuk tahapan atau tata cara pendaftaran PPDB SD Jakarta 2024, Anda bisa membantu Juknis PPDB SD DKI Jakarta 2024, serta laman PPDB Jakarta 2024.

Berikut adalah penjabaran tata cara pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 untuk jalur Afirmasi, Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

Pendaftaran/Verifikasi

Calon siswa melakukan pengajuan akun dan Kartu Keluarga sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

1.Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

2.Klik tombol Pengajuan Akun.

3. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.

4. Memilih lokasi satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

5. Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri calon siswa.

6. Khusus calon siswa yang diasuh wali, mengunggah surat perwalian anak di bawah umur.

7. Khusus calon siswa yang diasuh saudara kandung ayah/ibu mengunggah kartu keluarga sebelumnya

8. Mengunggah SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali

9. Mencetak tanda bukti pengajuan yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

10. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK.

Cek Status Ajuan Akun dan KK

1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2.Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Aktivasi PIN/Token

1.Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2.Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta

3. Mengganti PIN/Token dengan password.

4. Memilih sekolah tujuan.

Memilih Sekolah Tujuan

1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan input Nomor Peserta dan Password.

3. Memilih sekolah tujuan.

4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Memantau Hasil Seleksi

1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu seleksi dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan.

Lapor Diri

1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.

3. Klik tombol Lapor Diri.

4. Mencetak tanda bukti lapor diri.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPDB SD DKI Jakarta 2024

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah : 10 Juni – 25 Juni 2024

- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi : 10 Juni – 26 Juni 2024

- Pengumuman : 26 Juni 2024

- Lapor Diri : 27 Juni – 28 Juni 2024

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani