tirto.id - Pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor 2024 jenjang SD berlangsung pada 4-5 Juni 2024 dan dilakukan secara online di laman resmi PPDB Kota Bogor.
PPDB SD Kota Bogor 2024 membuka tiga jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, afirmasi dan anak berkebutuhan khusus (ABK), serta jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan maslahat anak guru/tenaga kependidikan.
Jalur afirmasi dan ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berasal dari keluarga tidak mampu serta bagi penyandang disabilitas. Kuota untuk jalur ini disediakan sebanyak 15% dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan maslahat anak guru/kependidikan diberi kuota sebesar 5%. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang lokasi kerja orang tua/walinya dipindahkan ke wilayah Kota Bogor serta CPDB yang orang tua/walinya bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan di sekolah tujuan.
Link Pendaftaran PPDB SD Kota Bogor 2024
Pendaftaran PPDB SD Kota Bogor 2024 untuk jalur afirmasi dan PTO akan dilaksanakan pada 4-5 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan di bawah ini:
Link Pendaftaran PPDB SD Kota Bogor 2024
Pendaftaran merupakan tahapan PPDB untuk menerima persyaratan PPDB serta entri data/informasi CPDB yang dilakukan secara daring maupun luring oleh orang tua/wali.
Dalam tahap pendaftaran, seluruh dokumen persyaratan harus diunggah melalui web PPDB dan diserahkan ke satuan pendidikan pilihan. Dokumen ini nantinya akan diverifikasi oleh panitia PPDB di sekolah tersebut.
Perlu diketahui bahwa dokumen tidak bisa dicabut atau tidak bisa mengubah pilihan sekolah apabila dokumen telah diserahkan dan diverifikasi oleh pihak sekolah.
Tahapan Daftar PPDB Kota Bogor SD Jalur Afirmasi dan PTO
Seleksi PPDB Kota Bogor 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan berikut:
- Sosialisasi/pengumuman pendaftaran PPDB
- Pembuatan dan distribusi akun
- Input data, unggah dokumen, dan survey
- Pendaftaran, verifikasi dan validasi
- Tes Kompetensi Prestasi (khusus jalur prestasi)
- Proses seleksi sesuai jalur pendaftaran
- Pengesahan dan pelaporan
- Pengumuman penetapan peserta didik baru
- Daftar ulang
- CPDB login ke dalam website PPDB dengan akun yang sudah terdaftar
- CPDB mengunggah dokumen persyaratan, baik persyaratan umum maupun khusus di website PPDB
- Melakukan input titik koordinat tempat tinggal CPDB sesuai alamat yang tercantum di KK
- CPDB mencermati daftar sekolah untuk memastikan sekolah sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dan memperhatikan jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju
- CPDB memilih satu satuan pendidikan pilihan yang dekat dengan tempat tinggal
- Selain mengunggah dokumen persyaratan (poin nomor 2), kelengkapan dokumen dapat diserahkan langsung ke sekolah pilihan untuk diverifikasi/validasi
- Proses verifikasi/validasi dilakukan panitia PPDB di sekolah pilihan
- Mencetak bukti pendaftaran setelah berkas dan persyaratan pendaftaran yang diunggah di website PPDB sudah diverifikasi/validasi oleh sekolah pilihan.
Syarat PPDB Kota Bogor SD 2024
Seluruh CPDB wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan dalam PPDB Kota Bogor 2024. Adapun persyaratan untuk jenjang SD adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- CPDB berusia 7 Tahun pada 1 Juli 2024
- Usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 khusus untuk siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang disertai surat keterangan dari dokter psikolog
- CPDB merupakan lulusan TK/PAUD dengan melampirkan Surat Tanda Serta Belajar (STSB)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan menunjukkan yang asli
- Fotokopi KK dan menunjukkan yang asli, tanggal penerbitan KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan menunjukkan yang asli
1. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Program Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik dan DTKS Dinas Sosial
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Surat keterangan dari pihak berwenang berupa data hasil diagnosa psikolog professional, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis
- Surat keterangan dari psikolog
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Jalur PTO dan maslahat anak guru/tenaga kependidikan
Bagi CPDB perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik baru yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Surat keterangan mengajar/tugas dari kepala satuan pendidikan
- Surat keputusan pembagian tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan
- Sertifikat pendidik (jika ada).
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani