Menuju konten utama

Link Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2023 ppdb.jatengprov.go.id

Pendaftaran PPDB Jateng 2023 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK dibuka di https://ppdb.jatengprov.go.id.

Link Pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2023 ppdb.jatengprov.go.id
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Pendaftaran PPDB Jateng 2023 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK dibuka secara serentak pada semua jalur pendaftaran.

Tahapan seleksi PPDB Jawa Tengah 2023 dari mulai pendaftaran sampai dengan pengumuman hasilnya, dipusatkan melalui portal https://ppdb.jatengprov.go.id.

PPDB online ini mewajibkan adanya verifikasi berkas secara manual sebelum nantinya calon peserta didik mendaftar untuk memilih SMA atau SMK sesuai jalur piihannya.

Verifikasi berkas menjadi bagian dalam pengajuan akun PPDB. Saat mengajukan akun, calon peserta didik diminta mengisi biodata dan mengunggah semua berkas persyaratan dalam bentuk file. Setelah itu, calon peserta didik mendatangi SMA atau SMK terdekat untuk melakukan verifikasi berkas secara manual, dan akan diberikan token jika semua persyaratan telah sesuai.

Token dipakai untuk mengaktivasi akun dan mendaftar SMA atau SMK pilihan. Setelah mendaftar, calon peserta didik mendapatkan nomor pendaftaran yang digunakan untuk melihat jurnal hingga hasil seleksi.

Pada PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah ini, setiap jenjang memilih pilihan jalur pendaftaran berbeda. Jalur PPDB SMA terdiri atas Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi. Selanjutnya, PPDB SMK hanya memiliki tiga jalur pendaftaran meliputi Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.

Link Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2023 SMA dan SMK

PPDB Jawa Tengah 2023 untuk jenjang SMA dan SMK memiliki link berbeda pada setiap jalur pendaftarannya. Berikut link pendaftaran lengkap semua jalur yang dibuka pada PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah:

1. Link Pendaftaran PPDB SMA

a. Jalur Zonasi

b. Jalur Zonasi Khusus

c. Jalur Afirmasi

d. Jalur Perpindahan Orang Tua

e. Jalur Prestasi

2. Link Pendaftaran PPDB SMK

a. Jalur Afirmasi

b. Jalur Prestasi

c. Jalur Domisili Terdekat

Alur Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2023 SMA dan SMK

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2023 memiliki alur pendaftaran sebagai berikut:

1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran

2. Membuka situs PPDB Jawa Tengah pada laman https://ppdb.jatengprov.go.id

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB

5. Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi

6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung (luring) pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih, dengan membawa berkas pendaftaran.

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat. Jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, calon peserta didik memperoleh token yang digunakan melakukan mengaktivasi akun dan mengganti password. Berkas yang belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki oleh calon peserta didik.

8. Calon peserta didik yang akunnya telah aktif melakukan pendaftaran secara daring sesuai jalur pilihannya, dan akan diberikan tanda bukti pendaftaran setelah selesai untuk dicetak.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB menggunakan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Syarat Dokumen Verifikasi Berkas

Ada sejumlah dokumen yang memerlukan verifikasi manual di SMAN atau SMKN terdekat setelah calon peserta didik mengunggah file scan-nya sewaktu mengajukan akun PPDB di portal ppdb.jatengprov.go.id. Rincian dari berkas dokumen tersebut terdiri dari:

1. Buku Rapor SMP/sederajat;

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

4. Akte kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;

6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama;

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu);

8. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibucalon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (bagi calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19);

9. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagicalon peserta didik yang berasal dari panti asuhan);

10. Calon peserta didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi Calon Peserta Didik ATS);

11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua);

12. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi calon peserta didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua);

13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua);

14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi calon peserta didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua);

15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didik yang memiliki);

16. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:

a. Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk program keahlian Teknologi dan Rekayasa; Teknik Informasi dan

Komunikasi; Agribisnis dan Agroteknologi; Kemaritiman; Pariwisata; Energi dan Pertambangan; serta Seni dan Industri Kreatif.

b. Sehat pendengaran untuk program keahlian Bisnis dan Manajemen.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2023 SMA dan SMK

Pelaksanaan PPDB Jawa Tengah pada jenjang SMA dan SMK secara reguler, diadakan serentak waktunya. Ada pun susunan jadwal agenda PPDB ditetapkan sebagai berikut:

1. Pengumuman PPDB: 12 Juni 2023

2. Pengajuan dan verifikasi berkas: 15-23 Juli 2023 (Hari terakhir ditutup pukul 15:30 WIB)

3. Aktivasi akun: 15-27 Juni 2023 (08.00-15:30 WIB)

4. Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 23-27 Juni 2023 (Hari terakhir ditutup pukul 17:00 WIB)

5. Masa tenang: 28-29 Juni 2023

6. Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2023 (Paling lambat pukul 23:55 WIB di portal ppdb.jatengprov.go.id)

7. Daftar ulang: 3-6 Juli 2023 (08:00 - 15:30 WIB di SMA/SMK yang menerima)

8. Awal Tahun Ajaran baru: 17 Juli 2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani