Menuju konten utama

Jadwal Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 & Tata Cara Pendaftaran

Jadwal pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dan verifikasi berkas akan diselenggarakan pada tanggal 15 - 23 Juni 2023.

Jadwal Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 & Tata Cara Pendaftaran
Calon siswa SMK mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Jadwal pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dan verifikasi berkas akan diselenggarakan pada tanggal 15 - 23 Juni 2023.

Sementara itu, pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2023 akan diselenggarakan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id pada 23 – 27 Juni 2023.

Sebelum melakukan pendaftaran calon peserta didik diharuskan melakukan pengajuan akun di laman ppdb.jatengprov.go.id hingga verifikasi berkas di sekolah tujuan pada 15 – 23 Juni 2023.

PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2023 Jenjang SMA membuka 4 jalur seleksi yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Kemudian Jenjang SMK membuka 3 jalur penerimaan meliputi Prestasi, Jarak Terdekat, dan Afirmasi.

Jadwal dan Tahapan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK 2023

Berikut ini jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK 2023:

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
  • Pengumuman pembukaan PPDB: 12 Juni 2023
  • Pengajuan Akun dan verifikasi berkas: 15 - 23 Juni 2023
  • Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
  • Masa Tenang 28 - 29 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK dilaksanakan dalam beberapa tahapan mulai pengajuan dan aktivasi akun, verifikasi dokumen, hingga pendaftaran di laman ppdb.jatengprov.go.id. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2023:

  • Persiapan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • CPDB mengisi formulir pengajuan akun. CPDB melakukan aktivasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.
  • Memasukan data pribadi sesuai alur.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang dihimbau sistem.
  • CPDB melakukan verifikasi berkas atau dokumen pendaftaran secara online atau luring (langsung) ke sekolah tujuan.
  • Pasca verifikasi, peserta akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
  • CPDB SMA memiliki 2 satuan pendidikan pilihan dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di wilayah zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasi.
  • CPDB SMK dapat mendaftar 2 pilihan program keahlian pada maksimal 2 satuan pendidikan.
  • CPDB SMA/SMK dapat mengubah pilihan program keahlian dan sekolah tujuan selama pendaftaran berlangsung.
  • CPDB yang telah mendaftar secara daring akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat melalui akun CPDB di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng 2023

PPDB SMA dan SMK Jateng 2023 mensyaratkan beberapa ketentuan umum dan khusus dalam bentuk dokumen untuk setiap jalur. Dokumen persyaratan tersebut nantinya di-upload setelah aktivasi akun di laman ppdb.jatengprov.go.id dan verifikasi berkas ke sekolah tujuan. Berikut ini persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng 2023 untuk seluruh jalur seleksi:

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA

1. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulus pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam prestasi atau penghargaan jenis kejuaraan berjenjang bagi yang memiliki.
2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB merupakan anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah bersangkutan, dan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kota/Kabupaten.
  • Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMK

1. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
2. Seleksi Jarak Terdekat

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
3. Seleksi Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani