tirto.id - Jadwal pengajuan akun PPDB Jateng 2023 dan verifikasi berkas akan diselenggarakan pada tanggal 15 - 23 Juni 2023.
Sementara itu, pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2023 akan diselenggarakan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id pada 23 – 27 Juni 2023.
Sebelum melakukan pendaftaran calon peserta didik diharuskan melakukan pengajuan akun di laman ppdb.jatengprov.go.id hingga verifikasi berkas di sekolah tujuan pada 15 – 23 Juni 2023.
PPDB Jawa Tengah (Jateng) 2023 Jenjang SMA membuka 4 jalur seleksi yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Kemudian Jenjang SMK membuka 3 jalur penerimaan meliputi Prestasi, Jarak Terdekat, dan Afirmasi.
Jadwal dan Tahapan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK 2023
Berikut ini jadwal dan tahapan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK 2023:
- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
- Pengumuman pembukaan PPDB: 12 Juni 2023
- Pengajuan Akun dan verifikasi berkas: 15 - 23 Juni 2023
- Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
- Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
- Masa Tenang 28 - 29 Juni 2023
- Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
- Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK
Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK dilaksanakan dalam beberapa tahapan mulai pengajuan dan aktivasi akun, verifikasi dokumen, hingga pendaftaran di laman ppdb.jatengprov.go.id. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng SMA-SMK 2023:
- Persiapan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
- Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
- CPDB mengisi formulir pengajuan akun. CPDB melakukan aktivasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.
- Memasukan data pribadi sesuai alur.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang dihimbau sistem.
- CPDB melakukan verifikasi berkas atau dokumen pendaftaran secara online atau luring (langsung) ke sekolah tujuan.
- Pasca verifikasi, peserta akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
- CPDB SMA memiliki 2 satuan pendidikan pilihan dengan ketentuan 1 satuan pendidikan di wilayah zonasi dan 1 satuan pendidikan di luar wilayah zonasi.
- CPDB SMK dapat mendaftar 2 pilihan program keahlian pada maksimal 2 satuan pendidikan.
- CPDB SMA/SMK dapat mengubah pilihan program keahlian dan sekolah tujuan selama pendaftaran berlangsung.
- CPDB yang telah mendaftar secara daring akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat melalui akun CPDB di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
Persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng 2023
PPDB SMA dan SMK Jateng 2023 mensyaratkan beberapa ketentuan umum dan khusus dalam bentuk dokumen untuk setiap jalur. Dokumen persyaratan tersebut nantinya di-upload setelah aktivasi akun di laman ppdb.jatengprov.go.id dan verifikasi berkas ke sekolah tujuan. Berikut ini persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng 2023 untuk seluruh jalur seleksi:
Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulus pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
- Piagam prestasi atau penghargaan jenis kejuaraan berjenjang bagi yang memiliki.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- CPDB merupakan anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah bersangkutan, dan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kota/Kabupaten.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Kartu Keluarga berlaku.
- CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
1. Jalur Prestasi
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Kartu Keluarga berlaku.
- CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
- Surat Pernyataan Sehat CPDB.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
- Surat Pernyataan Sehat CPDB.
- Buku Rapor SMP/Sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
- Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
- Surat Pernyataan Sehat CPDB.
- Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Editor: Yulaika Ramadhani