Menuju konten utama

PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Kapan Dibuka, Syarat, dan Cara Daftar

PPDB SMA dan SMK Provinsi Jawa Tengah 2023 akan dibuka pada 15 Juni 2023, berikut jadwal PPDB Jateng 2023 selengkapnya.

PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Kapan Dibuka, Syarat, dan Cara Daftar
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - PPDB SMA dan SMK Provinsi Jawa Tengah 2023 akan dibuka pada 15 Juni 2023 dengan tahap pengajuan akun dan verifikasi berkas.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 Jenjang SMA membuka 4 jalur meliputi Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Kemudian PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK membuka 3 jalur yakni Seleksi Prestasi, Seleksi Jarak Terdekat, dan Seleksi Afirmasi.

Berikut ini persyaratan kelengkapan dokumen setiap jalur yang dibuka dalam PPDB SMK dan SMA Jateng 2023.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA

1. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulus pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam prestasi atau penghargaan jenis kejuaraan berjenjang bagi yang memiliki.
2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB merupakan anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah bersangkutan, dan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kota/Kabupaten.
  • Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMK

1. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
2. Seleksi Jarak Terdekat

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
3. Seleksi Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

CPDB dalam PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK harus mencermati jadwal dan tahap pelaksanaan sehingga tidak merugikan. Sebelum melakukan pendaftaran, CPDB diharuskan melakukan pengajuan dan verifikasi akun di laman https://ppdb.jatengprov.go.id/ serta verifikasi berkas di sekolah tujuan. Berikut ini tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2023:

  • Penetapan Zonasi: 15 Mei 2023
  • Pengumuman Pembukaan PPDB: 12 Juni 2023
  • Pengajuan Akun dan verifikasi berkas: 15 - 23 Juni 2023
  • Aktivasi Akun: 15 - 27 Juni 2023
  • Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 - 27 Juni 2023
  • Masa Tenang 28 - 29 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 3 - 6 Juli 2023
  • Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024: 17 Juli 2023

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK diselenggarakan pada 23 – 27 Juni 2023 secara online atau daring melalui laman https://ppdb.jatengprov.go.id/. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK:

  • Persiapan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • CPDB mengisi formulir pengajuan akun. CPDB melakukan aktivasi akun dengan login menggunakan NISN dan password.
  • Memasukan data pribadi sesuai alur.
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang dihimbau sistem.
  • CPDB melakukan verifikasi berkas atau dokumen pendaftaran secara online atau luring (langsung) ke sekolah tujuan.
  • Pasca verifikasi, peserta akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
  • CPDB yang telah mendaftar secara daring akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat melalui akun CPDB di laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani