Menuju konten utama

Rata-Rata Nilai PPDB Jateng 2023 SMA-SMK & Aturan Zonasi Khusus

Berikut penjelasan terkait rata-rata nilai PPDB Jateng 2023 SMA-SMK dan peraturan penetapan zonasi khusus Jawa Tengah.

Rata-Rata Nilai PPDB Jateng 2023 SMA-SMK & Aturan Zonasi Khusus
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Rata-rata nilai rapor menjadi salah satu kriteria kelulusan PPDB Jateng 2023 SMA-SMK jalur Prestasi. Selain itu, ada juga aturan tertentu terkait zonasi khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah 2023.

Pengajuan akun dan verifikasi berkas PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK dibuka pada 15 Juni 2023. Tahapan ini dapat dilakukan secara daring melalui laman ppdb.jatengprov.go.id, sampai jadwalnya ditutup pada 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

Salah satu dokumen yang harus dikumpulkan oleh calon peserta didik baru ketika verifikasi berkas adalah nilai rata-rata rapor. Persyaratan tersebut juga ada dalam PPDB jalur Prestasi.

Jalur Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Jalur pendaftaran PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK antara lain:

1. Jalur Zonasi

Seperti namanya, jalur zonasi menerapkan pembagian wilayah dari calon peserta didik dilihat dari jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan yang dituju. Alamat domisili calon peserta didik yang dicantumkan harus sesuai yang tertera di KK (Kartu Keluarga).

Adapun jarak tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Kepala Sekolah SMA/SMK di Jawa Tengah melalui MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Kuota untuk jalur ini setidaknya sebesar 55%.

Dalam persentase tersebut terdapat maksimal 10% kuota dari daya tampung untuk zonasi khusus.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga dengan ekonomi rendah, anak yatim atau piatu, anak panti, hingga anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya. Kondisi tersebut dibuktikan dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sebanyak 20% kuota disediakan untuk peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Kondisi ini dibuktikan dengan surat penugasan Orang Tua/Wali yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Kuota yang diberikan untuk jalur ini maksimal sebesar 5% dari keseluruhan daya tampung sekolah. Jika tak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan untuk calon peserta didik jalur zonasi.

Calon peserta didik yang dapat mendaftar pada jalur ini merupakan peserta didik dengan KK (Kartu Keluarga) dari luar wilayah satuan pendidikan tujuan.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestasi secara akademik maupun non-akademik, dibuktikan dengan piagam penghargaan. Peserta didik dapat berdomisili dari luar atau dalam wilayah kabupaten.

Sebesar 20% kuota disediakan untuk peserta didik yang mendaftar melalui jalur PPDB prestasi.

Jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota terbanyak yakni minimal 55% dari keseluruhan daya tampung. Artinya lebih dari separuh peserta didik yang mendaftar ke satuan pendidikan berasal dari jalur zonasi.

Lantas bagaimana skema seleksi PPDB Jateng 2023 jalur zonasi, dan berapa nilai rata-rata yang perlu dipenuhi agar dapat lolos?

Berikut adalah informasi lengkap terkait seleksi peserta didik PPDB Jateng 2023 jalur zonasi termasuk jalur zonasi khusus.

Skema Seleksi PPDB Jateng 2023 Jalur Zonasi

Seleksi pada jalur zonasi didasarkan pada dua kriteria yakni jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dan usia calon peserta didik. Adapun seleksi jalur zonasi khusus didasarkan pada prioritas usia calon peserta didik yang lebih tua.

Jika dalam kuota terakhir terdapat calon peserta didik dengan usia seumuran, seleksi dilakukan melalui perhitungan rata-rata nilai rapor dan nilai prestasi yang dimiliki.

Ketentuan mengenai penerimaan peserta didik berbasis zonasi tertuang dalam pasal 16 Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 jo Permendikbud Nomor 20 tahun 2019. Di mana sekolah yang dikelola oleh negara diwajibkan untuk menerima calon peserta didik yang tinggal dalam radius zona terdekat dari sekolah setidaknya 90% dari total daya tampung.

Wilayah tempat tinggal peserta didik dilihat dari alamat yang tertera pada KK (Kartu Keluarga) yang terbit setidaknya 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kriteria ini dilatarbelakangi dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar di sekolah secara lebih efektif.

Jarak tempuh rumah ke sekolah yang dekat akan membantu peserta didik lebih menghemat waktu dan energinya. Peraturan yang diterbitkan Permendikbud tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda (Pemerintah Daerah) menjadi Peraturan Daerah.

Regulasi tiap provinsi terkait PPDB jalur zonasi ditetapkan oleh masing-masing Kepala Daerah. Untuk provinsi Jawa Tengah PPDB jalur zonasi termuat dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018.

Berikut adalah rincian PPDB berbasis zonasi berdasarkan Pergub Nomor 9 Tahun 2019:

  1. Jalur zonasi, kuota 90% dari keseluruhan daya tampung (seleksi peserta didik didasarkan pada jarak terdekat dan waktu mendaftar)
  2. Jalur prestasi, kuota maksimal 5% dari keseluruhan daya tampung (seleksi peserta didik didasarkan nilai UN dan kejuaraan lomba)
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, kuota 5% dari keseluruhan daya tampung
Adapun daftar wilayah zonasi bisa di-download pada link berikut ini.

Rata-rata Nilai PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA Negeri dan seleksi SMK Negeri mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Akreditasi A: 1,0
  • Akreditasi B: 0,9
  • Akreditasi C: 0,8
  • Tidak/belum Terakreditasi: 0,7
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian. Berikut cara perhitungan nilai akhir SMA-SMK untuk daftar PPDB jalur prestasi.

Nilai Akhir SMA Negeri

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:

  • Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
  • Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/sederajat;
  • Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMA= (NR x Nilai Akreditasi) + NK

Nilai Akhir SMK Negeri

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:

  • Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
  • Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/sederajat;
  • Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMK = (NR x Nilai Akreditasi) + NK

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Fadli Nasrudin