Menuju konten utama
SPTJM PPDB Jateng 2023

Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023 PDF

Berikut contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023 SMA/SMK dan link download PDF.

Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023 PDF
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) 2023 untuk jenjang SMA/SMK adalah mengunggah surat pernyataan kebenaran dokumen. Berikut akan disajikan contoh dalam bentuk teks dan link download PDF.

Calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui link ppdb.jatengprov.go.id. Namun sebelum itu, peserta harus lebih dulu melakukan pengajuan akun dan verifikasi berkas.

Pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB SMA-SMK Jateng 2023 baru dibuka pada 23-27 Juni 2023. Selang sepekan, peserta dapat melihat hasil seleksinya melalui portal yang sama, tepatnya 30 Juni 2023.

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA/SMK dan Alur Pendaftaran

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA/SMK.

  1. Siapkan berkas persyaratan.
  2. Silakan akses situs PPDB Online: ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Peserta mengajukan akun secara daring.
  4. Melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK yang dituju dan terdekat.
  5. Melakukan aktivasi akun.
  6. Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara daring.
  7. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Mengecek pengumuman hasil.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA/SMK

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA

1. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulus pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam prestasi atau penghargaan jenis kejuaraan berjenjang bagi yang memiliki.
2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB merupakan anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Sekolah bersangkutan, dan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kota/Kabupaten.
  • Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam Educational Management Islamic System (EMIS) dari Kementerian Agama.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMK

1. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga berlaku.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
2. Seleksi Jarak Terdekat

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
3. Seleksi Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/Sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 - V SMP/Sederajat 7 Mata Pelajaran meliputi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Pancasila (PPKN), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Ijazah atau Surat Keterangan setara SMP/Sederajat.
  • Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Piagam Prestasi kejuaraan berjenjang maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan bagi yang memiliki.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling lambat 1 tahun hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPDB lulusan pondok pesantren harus terdaftar dalam EMIS dari Kementerian Agama.
  • Surat Pernyataan Sehat CPDB.
  • Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB yatim, piatu, atau yatim-piatu akibat orang tua meninggal akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • CPDB anak panti asuhan berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2023

Sementara, contoh surat pernyataan kebenaran dokumen dalam pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA/SMK tahun 2023, isi suratnya sebagai berikut:

  1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
  2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tandatangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat link berikut: Link Download Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Jadwal dan Tahapan PPDB Jateng 2023 SMA/SMK

Jadwal dan tahapan PPDB di Jawa Tengah tahun 2023 untuk jenjang SMA/SMK, berdasarkan laman resmi PPDB Jateng, jadwal dan tahapannya sebagai berikut:

  • Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas: 15-23 Juni 2023
  • Aktivasi Akun: 15-27 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23-27 Juni 2023
  • Masa Tenang: 28-29 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 3-6 Juli 2023
  • Awal Tahun Ajaran Baru: 17 Juli 2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Fadli Nasrudin