Menuju konten utama

Link PDF UU BUMN 2025 dan Poin-poin Pentingnya

Presiden Prabowo mengesahkan UU BUMN 2025. Regulasi baru ini diharapkan meningkatkan transparansi & efisiensi.

Link PDF UU BUMN 2025 dan Poin-poin Pentingnya
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menandatangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Senin, 24 Februari 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan peranan. Selain itu, Presiden juga menandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

"Saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo Subianto dalam keterangan pers dilansir dari laman presidenri.go.id.

"Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia)," pungkasnya.

Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan investasi di Indonesia, khususnya dalam pengembangan sektor daya dan energi yang sangat vital. Dengan adanya perubahan tersebut, pengelolaan investasi diharapkan bisa lebih transparan dan profesional, mengingat pentingnya peran badan ini dalam mendorong perekonomian nasional.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan investasi berkelanjutan di seluruh Indonesia. Selain menandatangani undang-undang dan peraturan pemerintah, Presiden juga meresmikan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025.

Keputusan ini berisi tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Para pejabat yang diangkat diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dalam mengelola investasi dengan sebaik-baiknya.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap Indonesia dapat menjadi negara yang semakin maju dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan investasi. Semua perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Poin-Poin Penting dan Kontroversial UU BUMN 2025

  1. Penyesuaian Definisi BUMN: UU BUMN 2025 memberikan perubahan definisi terhadap Badan Usaha Milik Negara untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
  2. Pembentukan Danantara: Didirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mengelola dividen BUMN dan mengoptimalkan investasi.
  3. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator: Fungsi pengelolaan BUMN akan dipisah antara regulator (Kementerian BUMN) dan operator yang dikelola oleh Danantara.
  4. Pengaturan Business Judgement Rule: Menetapkan ketentuan terkait keputusan yang diambil oleh manajemen BUMN.
  5. Pengelolaan Aset BUMN: Penegasan mengenai pengelolaan aset yang lebih terstruktur dan transparan.
  6. Pengaturan SDM BUMN: Regulasi terkait sumber daya manusia yang lebih profesional dan efisien.
  7. Pembentukan Anak Perusahaan BUMN: Mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN untuk mendukung ekspansi bisnis.
  8. Privatisasi BUMN: Pengaturan mengenai privatisasi BUMN yang lebih fundamental.
  9. BUMN dan UMKM: BUMN diwajibkan memberdayakan UMKM dan masyarakat lokal.
Kontroversialnya, pengawasan keuangan BUMN dianggap kurang transparan, karena BPK dan BPKP hanya bisa memeriksa atas permintaan DPR. Hal ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya potensi korupsi di BUMN yang tergabung dalam Danantara. Revisi ini juga memperkuat peran Kementerian BUMN sebagai regulator.

Link Unduh UU BUMN Terbaru 2025

Baca juga artikel terkait UU BUMN atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra