Menuju konten utama

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi CPNS Kemhan dan IKN 2024

Link PDF hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi CPNS Kemhan dan IKN 2024
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah diumumkan dan dapat dilihat di artikel ini.

Hasil sanggah merupakan hasil final dari seleksi administrasi CPNS 2024. Pelamar yang mengajukan sanggah adalah pelamar yang seluruh persyaratannya kembali diperiksa atau diverifikasi terkait kesesuaian persyaratan administrasinya saat mendaftar CPNS 2024.

Sanggahan akan diterima apabila persyaratan pelamar sudah sesuai, tapi ada kesalahan dari sistem maupun pihak panitia/verifikator. Sanggahan yang ditolak adalah sanggahan yang kesalahannya bersumber dari pendaftar, bukan dari sistem maupun tim verifikator.

Peserta yang dinyatakan lolos pasca sanggah, nama dan nomor registrasinya akan tercantum dalam pengumuman yang telah dirilis oleh IKN dan Kemhan. Peserta yang lolos pun berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya akan digelar mulai 16 Oktober 2024 mendatang.

Sementara untuk peserta yang telah mengajukan sanggah, tapi nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam pengumuman hasil sanggah, maka peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024.

Keterangan atau alasan tidak lulus dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan

Hasil sanggah dapat dilihat di akun masing-masing peserta. Kemhan juga telah merilis pengumuman berupa daftar nama peserta yang dinyatakan lolos pasca sanggah.

Berikut link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS Kemhan 2024:

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan - 1

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan - 2

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan - 3

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan - 4

Link PDF Hasil Sanggah Administrasi Kemhan - 5

Link Hasil Sanggah Administrasi IKN CPNS 2024

Otorita IKN juga telah merilis nama peserta yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi. Total terdapat 14.842 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD.

Berikut link pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 di lingkungan Otorita IKN: Link Hasil Sanggah Administrasi IKN CPNS 2024

Apa Tahapan Setelah Administrasi?

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah hasil sanggah diumumkan, peserta yang lolos administrasi bisa mencetak kartu peserta ujian sebagai syarat mengikuti SKD.

SKD sendiri merupakan tes seleksi yang bertujuan untuk mengetahui kemampuan dasar para peserta, mulai dari wawasan kebangsaan, kemampuan intelektual atau berpikir logis, hingga kemampuan beradaptasi dan mengambil keputusan.

Tes SKD akan menguji beberapa materi sekaligus yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Daftar peserta, waktu, serta lokasi ujian SKD akan diumumkan pada 9-15 Oktober 2024. Jika tidak ada perubahan jadwal, maka ujian SKD akan dilaksanakan pada 16 Oktober -14 November 2024 mendatang.

Berikut jadwal dan tahapan CPNS 2024 setelah seleksi administrasi dan pasca sanggah

  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Ketentuan SKD CPNS 2024

Tes SKD akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh para peserta, baik dari segi passing grade, penilaian, jumlah soal, durasi pengerjaan, hingga tata tertib ujian.

A. Passing Grade (Nilai Ambang Batas)

1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Inteligensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
2. Formasi Cumlaude dan Diaspora:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 311
  • Nilai TIU minimum: 85
3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimum: 286
  • Nilai TIU minimum: 60
B. Jumlah Soal dan Bobot Nilai

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Jumlah soal: 30 butir
  • Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

  • Jumlah soal: 35 butir
  • Bobot nilai: jawaban benar bernilai 5, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Jumlah soal: 45 butir
  • Bobot nilai: jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab bernilai 0
4. Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 poin dengan rincian berikut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin
  • Tes Inteligensia Umum (TIU): 175 poin
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 225 poin
C. Durasi Waktu Ujian SKD

Terdapat total 110 butir soal SKD yang harus dikerjakan dalam waktu 100 menit. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan diberikan durasi waktu pengerjaan selama 130 menit.

D. Tata Tertib Peserta Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta seleksi CPNS 2024 wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau KK digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
9. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani