tirto.id - Link dan cara download sertifikat MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2026 bisa diakses di sini. Program Magang Nasional Kemnaker 2026 menjadi kans bagi lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Selain membekali peserta dengan keterampilan praktis dan uang saku, peserta mendapatkan Sertifikat Pemagangan MagangHub Kemnaker setelah menyelesaikan program ini. Keberadaan sertifikat tentunya menjadi bukti tertulis yang sah.
Dokumen menjadi aset berharga bagi alumni magang karena dapat meningkatkan nilai jual, memperluas jaringan, serta menjadi bukti kompetensi saat melamar pekerjaan ke depannya.
Link & Cara Download Sertifikat MagangHub Kemnaker 2026
Kepemilikan Sertifikat Pemagangan merupakan hak bagi para alumni yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian program. Dokumen didapat setelah menuntaskan masa belajar dan praktik langsung di lingkungan kerja profesional.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025. Pasal 9 ayat 1 menerangkan bahwa pihak penyelenggara pemagangan wajib memberikan sertifikat kepada peserta setelah program selesai dilaksanakan.
Penegasan serupa juga dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/4719/HK.05/X/2025. Di dalam aturan serta perjanjian kerja sama tersebut, sertifikat diakui sebagai bukti tertulis resmi yang sah untuk menerangkan kompetensi yang telah diraih peserta.

Mengutip akun Instagram Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kepri @lattaspenta.disnaker.kepri, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengunduh Sertifikat MagangHub Kemnaker:
- Silakan login atau masuk ke akun MagangHub.
- Setelah berhasil masuk, perhatikan menu yang tersedia pada halaman utama website.
- Cari dan klik tombol Dasbor pada halaman utama.
- Melalui tindakan ini, sistem akan otomatis mengarahkan ke tampilan yang bisa digunakan untuk mengunduh sertifikat.
- Begitu halaman lama terbuka, silakan cari opsi dokumen dan klik untuk mengunduh sertifikat pemagangan ke perangkat yang dimiliki.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































