Menuju konten utama

Lima Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum Ahok di Sidang Hari Ini

Kuasa hukum Ahok akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama. Saksi fakta yang meringankan Ahok didatangkan pengacara Ahok dari Belitung.

Lima Saksi Dihadirkan Kuasa Hukum Ahok di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Lima saksi akan dihadirkan Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, yang digelar hari ini, Selasa (14/3/2017).

"Kami harapkan para saksi hadir semua, tidak ada yang berhalangan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara.

Kelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang ke-14 itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung: Juhri dan Ferry Lukmantara, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.

Sebelumnya, tim kuasa hukum menyatakan akan memanggil empat untuk sidang hari ini. Empat saksi tersebut akan menjelaskan latar belakang kehidupan Ahok.

Pada sidang ke-13, Selasa (7/3/2017), Tim Kuasa Hukum Ahok telah menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan kasus penodaan agama. Tiga saksi yang dipanggil itu antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Sidang ke-14 Ahok dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup pihak kepolisian, baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari