Menuju konten utama

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Ledakan Sumur Minyak Aceh

Polres Aceh Timur terlah menahan empat tersangka insiden ledakan sumur minyak, sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat peristiwa terjadi.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Ledakan Sumur Minyak Aceh
Petugas Pertamina mendeteksi gas dengan menggunakan Gas Detector di titik ledakan semburan api sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Sebanyak lima orang telah ditetapkan Kepolisian Resor Aceh Timur sebagai tersangka atas insiden ledakan dan kebarakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, pada 25 April lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres setempat di Idi, Minggu (29/4/2018), mengatakan bahwa dalam penyelidikan pihaknya sudah mengamankan empat dari lima tersangka di balik insiden tragis tersebut.

"Kami sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf M Iqbal Lubis.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp5.000/drum.

Selain itu, ada tersangka F (34) selaku ketua pemuda setempat. Ia terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal; J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.

Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut 21 korban meninggal dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.

Kemudian, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

Para tersangka, tambah Kapolres, dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata AKBP Wahyu Kuncoro.

Seperti diketahui, ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, 25 April dini hari, telah mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, 39 luka serius, dan lima rumah terbakar.

Meskipun api sudah padam, hingga kini semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN SUMUR MINYAK ACEH TIMUR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari