Menuju konten utama

DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan Soal Sumur Minyak Aceh Timur

Kementerian ESDM seharusnya wajib mengawasi keberadaan sumur pengeboran minyak yang ada di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan Soal Sumur Minyak Aceh Timur
Semburan api di lokasi pengeboran minyak illegal yang dikelola oleh warga, di Dusun Kamar Dingin, Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2018). ANTARA FOTO/Rahmad.

tirto.id -

Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lepas tangan atas terjadinya ledakan sumur pengeboran minyak di Kabupaten Aceh Timur. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dito Ganinduto menilai Kementerian ESDM seharusnya wajib mengawasi keberadaan sumur pengeboran minyak yang ada di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

"Pemerintah harus mengawasi dong. Itu kan sektor ESDM. Enggak bisa lempar tanggung jawab begitu saja. Harus diawasi," ujar Dito di kompleks DPR RI Jakarta pada Rabu (26/4/2018).

Begitu pula Pertamina, menurutnya, masih memiliki kewajiban bertanggung jawab atas kejadian itu. Meski, Pertamina telah menutup sumur pengeboran tersebut dan masyarakat sendiri yang secara ilegal mengeksploitasi tanpa tahu-menahu standar regulasi keamanannya yang berakibat terjadinya kebakaran.

"Pertamina kan tahu sumber-sumber yang ditutup dimana. Itu laporkan aja kepada penegak hukum supaya tidak boleh dilakukan pengolahan sumur tersebut," ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut mencerminkan betapa masih lemahnya pengawasan pengelolaan sumber-sumber daya alam nasional oleh kementerian atau pihak terkait. "Ya lemah lah. Jadi pengawasan harus ditingkatkan," kata Dito.

Aksi pencurian minyak mentah atau illegal tapping serupa juga pernah terjadi beberapa tahun yang lalu. Pada 2014, aksi illegal tapping marak terjadi di Sumatera Selatan. Salah satu perusahaan swasta minyak dan gas yang beroperasi di daerah itu yaitu PT Conocophillips Indonesia, dibuat kewalahan oleh perbuatan ilegal tersebut.

"Kejadian seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Dulu kan kebocoran di tapping juga di Sumatera. Pipanya di-tapping oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Dito, kalau sudah terjadi insiden seperti ini, penegak hukum daerah setempat sudah seharusnya menindaklanjuti secara sigap. Kemudian, Pertamina harus belajar dari pengalaman untuk berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah setempat untuk mengawasi sumur-sumur pengeboran yang telah ditutup, sebagai langkah preventif terjadinya kecelakaan serupa.

"Pertamina harus memberi info kalau tempat-tempat lain ada potensi seperti itu [kebakaran] segera ditutup atau kalau enggak dibina aja sekalian seperti di Bojonegoro. Udah dikelola BUMD [Badan Usaha Milik Daerah], pengawasan di Pertamina. Pertamina yang ambil, sistemnya sudah ada," jelasnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan pengawasan pengeboran minyak telah dilakukan Kementerian ESDM berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Namun, ia menampik Kementerian ESDM bertanggung jawab secara penuh atas kecelakaan di pengeboran ilegal di Kabupaten Aceh Timur.

"Karena ini ilegal ya, jadi bukan tugas kami melakukan pengawasan. Kami bekerjasama dengan aparat hukum melakukan pengawasan, tidak hanya oil and gas, tapi kami juga melakukan di pertambangan minerba juga," ungkap Agung di Kementerian ESDM pada Rabu (25/4/2018).

Ia melempar tanggung jawab tersebut kepada aparat penegak hukum untuk bertindak mengawasi dan menindaklanjuti. "Maka, kami berharap penegak hukum menindaklanjuti. Kalau menutup kan kami enggak bisa nutup karena itu ilegal. Ilegal enggak punya izin. Mau nutup apanya. Kemudian itu kewenangannya aparat hukum untuk menindaklanjuti terkait dengan yang ilegal-ilegal," terangnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ke depan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas akan mencarikan cara untuk lebih menertibkan praktik pengeboran migas di dalam negeri untuk menghindari illegal tapping.

"Bahwa ilegal ini tetap ilegal, kemudian nanti kita carikan skema. Tentunya kami bekerjasama dengan aparat hukum terkait," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN SUMUR MINYAK ACEH TIMUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri