Menuju konten utama

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Padam setelah 39 Hari

Semburan api dari sumur minyak ilegal itu menyebabkan area konsesi PT AAS seluas dua hektare turut terbakar.

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi Padam setelah 39 Hari
Warga melintas dengan latar belakang kepulan asap yang keluar dari sumur minyak ilegal yang terbakar di Bungku, Bajubang, Batanghari, Jambi, Minggu (26/9/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

tirto.id - Kebakaran sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, berhasil dipadamkan pada Selasa (16/10/2021). Api berkobar di pertambangan minyak ilegal itu lebih dari satu bulan.

"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakapolres Batanghari Kompol Andi Z, dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).

Setelah berjibaku selama sebulan lebih, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal pada Selasa pagi pukul 08.45 WIB.

Meski sudah padam, Andi mengatakan petugas gabungan masih memantau sumur minyak ilegal itu untuk memastikan api tidak muncul lagi.

"Masih akan kami pantau terus, selama beberapa hari ke depan,” kata Andi.

Kebakaran disebabkan ledakan saat pengeboran minyak secara ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Akibat kejadian itu, area konsesi PT AAS seluas dua hektare turut terbakar.

Dalam perkara ini, seorang polisi berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lainnnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga artikel terkait SUMUR MINYAK ILEGAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan