Menuju konten utama

Dirjen Migas: Pengeboran Minyak Ilegal Masih Marak Terjadi

Dirjen Migas menyatakan pengeboran ilegal di sektor migas masih marak terjadi. Oleh Karena itu, Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas diharapkan bisa menuntaskan masalah ini. 

Dirjen Migas: Pengeboran Minyak Ilegal Masih Marak Terjadi
Petugas Pertamina mengawasi saluran pembuangan cairan minyak (Lesser) dari lubang ledakan sumur minyak illegal warga di Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (26/4/2018). ANTARAFOTO/Rahmad.

tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menyebut bahwa kegiatan pengeboran ilegal (illegal drilling) di sektor migas masih sulit diberantas.

"Sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal di sub sektor minyak dan gas bumi, termasuk ilegal drilling dan pencurian minyak bumi," ujar Djoko dalam rapat bersama komisi VII di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (4/2/2019).

Menurut Djoko, pengeboran ilegal tercatat ditemukan di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Selain di wilayah kerja 4 Pertamina, kata Djoko, pengeboran ilegal juga terdapat di beberapa wilayah seperti Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.

Padahal, dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang migas disebutkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tak berizin merupakan tindak pidana.

Djoko menjelaskan, untuk mengatasi masalah ini, instansinya telah melakukan koordinasi bersama Kemenko Polhukam guna pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Illegal Migas.

"Tim Satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktik kegiatan ilegal migas, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas," ucap Djoko.

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menindak kasus pengeboran ilegal bersama kepolisian dengan menangkap 126 orang di Sumatera Selatan pada 2017. Sejumlah pelaku illegal tapping di Prabumulih juga ditangkap pada April 2018 lalu.

Sedangkan sumur Illegal drilling di Blora dan Bojonegoro kini diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP. Hal ini dilakukan sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Sementara itu, Djoko menambahkan, 110 sumur illegal drilling di WK Techwin Benakat South Betung Ltd saat ini telah ditutup.

"Namun demikian, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait MIGAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom