tirto.id - Selama merazia pengeboran sumur minyak ilegal pada awal 2021, Polda Jambi telah menangkap 95 pelaku. Sebagian besar tersangka telah selesai diperiksa di kepolisian dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka ilegal drilling tersebut berasal antara lain dari dua kabupaten di Jambi: Batanghari dan Muaro Jambi yang mengebor dan mengirimkan minyak secara ilegal dari 612 sumur.
"Dengan jumlah tersangka 95 orang dari 79 perkara yang ditangani itu di mana saat ini sebagian sudah sampai tingkat ke kejaksaan sebanyak 46 perkara berstatus sudah lengkap atau P21 dan lainnya masih dalam proses penyidikan dan dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (27/4/2021).
Selain menangkap pengebor dan penjual minyak ilegal, polisi juga menutup sumur dengan tanah. Polda Jambi juga menyita barang bukti minyak ilegal dalam kondisi mentah sebanyak 78.000 liter selama operasi ini dan apabila di akumulasi dari awal tahun 2021, hampir 300 ribu liter minyak mentah ilegal diamankan.
Setelah operasi penutupan, Sigit berharap, ke depan kegiatan ilegal drilling tersebut dapat berhenti total dan masyarakat sekitar lokasi beralih ke kegiatan legal.
"Kami juga melakukan upaya preventif menempatkan personil di beberapa titik terutama dilokasi yang kita lakukan penertiban ilegal drilling," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Editor: Zakki Amali