tirto.id - PT Pertamina EP akan membantu secara teknis proses penutupan sumur pengeboran di Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan secara ilegal oleh para warga setempat.
Namun, dalam kasus ini Pertamina tidak sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden ledakan dan kebakaran di sumur pengeboran minyak ilegal tersebut.
"Karena ini bukan sumur Pertamina, kami tidak bertanggung jawab. Pertamina posisinya membantu, kami mem-back up," ujar Public Relation PT Pertamina EP, Roberth Marchelino Verieza Dumatubun kepada Tirto pada Minggu (29/4/2018).
Roberth mengatakan penutupan tersebut menjadi keputusan bersama antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Aceh dan jajaran pemerintah daerah terkait, Kapolda Aceh, serta Panglima Kodam (Pangdam). Bahkan tidak hanya sumur yang terbakar, penutupan juga akan dilakukan di sumur ilegal lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Timur.
"Tentunya dari Pertamina sebagai pendamping tim teknis apabila akan dilakukan penutupan sumur, kami akan membantu dari sisi bagaimana menutup sumur itu dengan baik dan benar. Seperti yang sudah disampaikan Kapolda Aceh, mewakili Gubernur, Pangdam, dan jajaran pemerintah daerah lainnya, sudah menyampaikan akan dilakukan penutupan terhadap sumur-sumur ilegal atau ilegal drillig yang ada di sana," terangnya.
"Sumurnya itu sampai ke atas diisu semen, nanti sumurnya ditutup dengan valve (semacam katup)," ia menambahkan.
Ia mengatakan selama sumur pengeboran tersebut tidak berusaha dibuka kembali, maka kemungkinan terjadinya semburan minyak dan kebakaran tidak akan terjadi kembali.
"Tapi di banyak kasus di tempat lain sumur udah ditutup, diblok, disemen, tapi oleh masyarakat dibongkar kembali, dan dilakukan ilegal drilling kembali. Kalau udah seperti itu kita enggak bisa bilang kemungkinan tidak terjadi kembali. Kalau sumur yang ditutup enggak diotak-atik atau dibongkar kembali Insya Allah enggak akan terjadi kembali kebakaran," jelasnya.
Sebelumnya terjadi kebakaran di sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, pada 25 April lalu. Jumlah korban tewas mencapai 21 orang pada 26 April pagi.
Roberth menerangkan bahwa sumur minyak ilegal yang terbakar di Kabupaten Aceh Timur tersebut bukanlah sumur tua, melainkan sumur baru. Sebab, ia mendapatkan keterangan dari warga bahwa sumur tersebut baru saja akan dilakukan casing (pipa selubung).
Terkait jumlah sumur ilegal, Pertamina tidak memiliki data yang lengkap. Data sumur ilegal sulit untuk diketahui katanya, karena dari status keberadaannya saja sudah ilegal, tidak jelas bentuk usahanya, kemudian wilayah operasi yang bisa berpindah-pindah dengan sistem buka-tutup sumur.
Kepolisian Resor Aceh Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro di Mapolres setempat di Idi, mengatakan bahwa dalam penyelidikan pihaknya sudah mengamankan empat dari lima tersangka di balik insiden tragis tersebut.
"Kami sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Kapolres didampingi Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf M Iqbal Lubis.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yantina Debora