tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah berkoordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengatasi kebakaran yang terjadi di dapur pengeboran minyak mentah tradisional di Jalan Pendidikan, Dusun Kamar Dingin, Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (25/4/2018) pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
"Teman-teman dari Pertamina juga sudah mengirimkan tim bagaimana mengatasi kebakaran ini. Dari Kementerian ESDM juga sudah mengirimkan tim dari Ditjen [Direktorat Jenderal] Migas [minyak dan gas] yang mana ini juga dikoordinasikan dengan Menko Kemaritiman," ujar Agung di kantor Pertamina Jakarta pada Rabu (25/4/2018).
Pertamina berkoordinasi dengan kementerian terkait menangani sisi teknis dan memberikan pertanggungjawaban kepada korban jiwa dari kebakaran tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang akan menyelidiki kebakaran tersebut.
"Yang jelas ini adalah ilegal drilling (pengeboran). Kami juga tunggu informasi dari Ditjen Migas, karena kami mengirimkan PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] kami untuk melakukan investigasi," terangnya.
Data terakhir yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada 18.10 WIB, terdapat 18 korban tewas, 41 korban luka, dan 5 rumah terbakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Aceh Timur. Menurut laporan, api belum berhasil dipadamkan total.
Sementara ini, pengawasan pengeboran minyak telah dilakukan Kementerian ESDM berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, ia menampik bahwa kebakaran ini berada di bawah tanggung jawa kementeriannya, sebab sumur minyaknya ilegal.
"Karena ini ilegal ya, jadi bukan tugas kami melakukan pengawasan. Kami bekerja sama dengan aparat hukum melakukan pengawasan, tidak hanya oil and gas, tapi kami juga melakukan di pertambangan minerba juga," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ke depan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas akan mencarikan cara untuk lebih menertibkan praktik pengeboran migas di dalam negeri.
"Bahwa ilegal ini tetap ilegal, kemudian nanti kita carikan skema. Tentunya kami bekerja sama dengan aparat hukum terkait," ungkapnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra