Menuju konten utama

Respons Pertamina Soal Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Data terakhir BPBD terdapat 18 korban tewas, 41 korban luka, dan 5 rumah terbakar akibat kebakaran sumur minyak di Aceh Timur.

Respons Pertamina Soal Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur
Semburan api di lokasi pengeboran minyak illegal yang dikelola oleh warga, di Dusun Kamar Dingin, Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2018). ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widya Wati menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban kebakaran kilang yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur pada hari ini, Rabu (25/4/2018) pukul 04.00 WIB.

"Kami [atas nama Pertamina] turut berduka cita atas korban dan kepada keluarga korban kami sampaikan duka cita yang mendalam," ujar Nicke di kompleks DPR Jakarta pada Rabu (25/4/2018).

Dalam kasus ini, kata dia, Pertamina pusat akan berkoordinasi dengan Pertamina EP sebagai anak perusahaan hulu di bidang minyak dan gas bumi.

"Untuk membantu apa yang bisa kami lakukan di sana, khususnya kepada lingkungan dan juga keluarga korban. Secara detilnya, nanti dari Pertamina EP yang akan menjelaskan lebih lanjut tahapan-tahapan seperti apa," ungkapnya.

"Terus terang tadi pagi saya meeting dan belum ter-update, lebih baik nanti menunggu rilis secara resmi dari Pertamina," tambahnya.

Perlu diketahui, data terakhir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada 18.10 WIB, terdapat 18 korban tewas, 41 korban luka, dan 5 rumah terbakar akibat kebakaran sumur minyak di Aceh Timur.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan bahwa kepemilikkan kilang tersebut sedang diinvestigasi oleh pihak Pertamina EP.

"Sudah mengirim tim ke sana. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami sudah dikirim dari Direktorat Jenderal. Teman-teman Pertamina juga sudah kirim," ujar Agung.

Terkait tindak lanjut penutupan sumur pengeboran minyak tersebut, Agung menerangkan bahwa sumur pengeboran tersebut status hukumnya ilegal. Sehingga, pemerintah menunggu hasil investigasi yang dilakukan.

"Tergantung dari sisi pidananya seperti apa atau dari sisi teknis. Kan ini ilegal. Nanti kita lihat hasil investigasinya. Ilegal kan enggak dibuka. Enggak ada izinnya," terangnya.

Ia mengatakan bahwa tambang dan sumur pengeboran diinventarisasi oleh PPNS dengan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa penindakan sumur ilegal tidak menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM.

"Maka, kemudian kami berharap penegak hukum menindaklanjuti. Kalau menutup kan kami enggak bisa nutup karena itu ilegal. Ilegal enggak punya izin. Mau nutup apanya. Kemudian itu kewenangannya aparat hukum untuk menindaklanjuti terkait dengan yang ilegal-ilegal," terangnya.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN SUMUR MINYAK ACEH TIMUR atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto