Menuju konten utama

Lili Pintauli Diduga Melanggar 2 Pasal terkait Gratifikasi MotoGP

MAKI menduga Komisioner KPK Lili Pintauli melanggar dua pasal terkait penerimaan gratifikasi akomodasi dan tiket MotoGP.

Lili Pintauli Diduga Melanggar 2 Pasal terkait Gratifikasi MotoGP
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menduga adanya pelanggaran pasal berlapis dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

"Yang sekarang itu diduga melanggar 2 pasal," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Boyamin merinci, yang pertama yaitu dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK untuk melakukan kontak baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

"Karena kenyataannya di Pertamina sedang ditangani KPK dugaan korupsi pembelian LNG di Afrika. Dan sudah ditangani oleh KPK sejak akhir tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, Lili juga diduga menerima gratifikasi berupa tiket hingga keperluan akomodasi MotoGP Mandalika.

"Karena ini sedang diproses Pertamina ini oleh KPK dan kemudian terdapat penerimaan (yang didapat oleh Lili) atau pembelian sejumlah fasilitas yang bisa dinilai uang berupa MotoGP segala tiket, hotel, dan tiket masuk dari sisi itulah diduga melanggar pasal gratifikasi," jelas Boyamin.

Boyamin juga membuka peluang untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Agung, menambah laporan MAKI sebelumnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK oleh Lili Pintauli akibat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK.

"Ya nanti bisa aja saya menambahkan ke Kejagung dijadikan 1 dengan yang kasus Tanjungbalai. Kita lihat nanti seperti apa, ya mestinya tanpa laporan pun Kejagung bisa menangani ini memproses tapi kalau memang dibutuhkan pelaporan kami siap aja melaporkan," ucapnya.

Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran berat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Saat ini, Lili kembali terjerat kasus pelanggaran etik terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika oleh salah satu perusahaan pelat merah dalam hal ini PT Pertamina.

Baca juga artikel terkait KASUS ETIK LILI PINTAULI SIREGAR atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky