tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait permohonan pemindahtanganan aset milik Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut tersebut.
“Keputusan raker Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut,” kata Ketua Komisi I Utut Adianto dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi I tersebut. Para anggota DPR pun menyatakan setuju.
Utut menjelaskan, persetujuan DPR diperlukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan tersebut mengharuskan pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai tertentu mendapatkan persetujuan DPR, termasuk aset dengan nilai di atas Rp100 miliar.
Eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Split, Yugoslavia, yang kini menjadi bagian dari Kroasia. Kapal tersebut memiliki panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, serta mampu menampung hingga 118 personel.
Utut menyebut bobot mati kapal tersebut mencapai sekitar 2.080 ton. Saat ini, eks KRI Ki Hajar Dewantara berada di kawasan Semampir, Surabaya, dengan sebagian badan kapal masih berada di dalam air di Dermaga Ujung Semampir.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di, bukan tenggelam, separuhnya ada di air di Semampir, di dermaga Ujung Semampir di Surabaya,” katanya.
Persetujuan penjualan melalui lelang tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat kerja Komisi I bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf TNI. Dalam rapat itu, Komisi I menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Proses persetujuan di DPR berlangsung relatif cepat setelah permohonan kembali dibahas. Utut mengatakan percepatan diperlukan agar proses penghapusan atau pemindahtanganan aset negara tidak berlarut-larut dan nilai ekonominya tidak terus menurun.
"Kalau mau ada wilayah perbaikan mungkin prosesnya jangan terlalu berbelit-belit. Kalau (proses permohonan sudah diajukan) dari 2023 sampai 2026, di Komisi I kami pastikan cepat,” kata Utut, Kamis (27/8/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































