tirto.id - Mulai Oktober 2026, seluruh produk kategori tertentu yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini membuat keberadaan sertifiksi halal kian makin krusial.
Bukan hanya karena regulasi, keberadaan sertifikasi halal juga penting mengingat 87% dari total jumlah penduduk di Tanah Air diketahui beragama Islam. Sebagai negara populasi Muslim terbesar dunia, kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha untuk mencari lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal bukan sekadar penetapan label. Namun, menjadi jaminan bahwa produk tersebut aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia yang masyarakat bisa pilih. Tiap lembaga halal tersebut berkomitmen memberikan pelayanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah dan tepat. Apa saja 28 LPH di Indonesia?
28 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia
Berdasarkan data BPJPH, tercatat 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) telah berstatus terakreditasi dan siap beroperasi. Selain itu, masih ada 19 lembaga lain dalam proses akreditasi, serta 22 LPH lainnya dalam tahap screening dokumen. Berikut adalah 28 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia:
- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
- LPH Sucofindo,
- LPH Surveyor Indonesia,
- Equitrust Lab,
- LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
- LPH Hidayatullah,
- UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
- YPM Salman ITB,
- Quality Syariah,
- LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
- LPH UIN Raden Fatah,
- Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
- LPH SUTHA,
- Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
- LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
- LPH YARSI,
- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru
- LPH Universtas Hasanuddin,
- Global Halal Indonesia,
- IAIN Palangka Raya,
- LPH UIN Walisongo,
- LPH Bersama Halal Madani,
- LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
- Lembaga Pemeriksa Halal IPB
- LPH BSPJI Ambon,
- LPH Balai Sertifikasi,
- LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal diatur secara legal melalui Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, serta Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Proses mendapatkan sertifikasi dan label halal melalui lembaga pemeriksa halal bisa dilakukan dengan mudah. Melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL), para pelaku usaha bisa mendaftar secara online sehingga lebih praktis dan cepat. Selain itu, BPJPH juga membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi para UMKM berskala kecil.
Dikutip dari laman resmi BPJPH, berikut alur pengajuan sertifikasi halal:
Alur Sertifikasi Halal Reguler
- Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB Berbasis Risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id.
- Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan Sertifikasi Halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
- BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan.
- LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
- Pelaku Usaha melakukan pembayaran melalui virtual account sesuai dengan kode pembayaran yang tertera pada invoice di SIHALAL.
- BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
- LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
- Komisi Fatwa MUI/MPU Aceh/Komite Fatwa Produk Halal melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
- BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL jika statusnya "Terbit SH".
Alur Sertifikasi Halal Gratis
1. Pelaku Usaha Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.3. BPJPH
- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil.
- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
4. Komite Fatwa Produk Halal
Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.5. BPJPH
- Menerima ketetapan kehalalan produk.
- Menerbitkan sertifikasi halal.
6. Pelaku Usaha
- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.
Penulis: Daffa Liebert
Editor: Nanda Saputri
Masuk tirto.id






































