tirto.id - Larangan dan sanksi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 dapat dipelajari oleh panitia dan para guru. Satuan pendidikan juga dapat mengakses link unduh materi MPLS 2026 lengkap.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dalam aturan tersebut, memuat lima bab dengan 25 pasal yang mengatur tentang MPLS mulai dari perencanaan, muatan materi, larangan dan sanksi, hingga evaluasi.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memberi acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam MPLS agar kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan konsep dan tujuan. Sebab, MPLS digelar untuk mengenalkan lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menciptakan budaya positif sejak hari pertama.
Larangan & Sanksi MPLS 2026
MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan, dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira.
Merujuk Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. Durasi 5 hari ini dapat dilakukan penyesuaian bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Selama MPLS berlangsung, sekolah berwenang menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid dengan tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.
Pada MPLS 2026, pemerintah menekankan setiap kegiatan harus bebas dari perpeloncoan, termasuk praktik kekerasan, intimidasi, atau keterlibatan alumni dalam kegiatan yang tidak mendidik. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilarang selama MPLS, kementerian atau dinas pendidikan memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan MPLS.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Larangan dan sanksi MPLS ini tertuang dalam Bab IV Pasal 21-23.
Berikut rincian larangan dan sanksi MPLS 2026:
Larangan MPLS 2026
- melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya;
- melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya;
- memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS;
- melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- teguran tertulis;
- penundaan atau pengurangan hak;
- pembebasan tugas; dan/atau
- pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
- Pejabat atau pimpinan yang berwenang memberi sanksi kepada panitia MPLS.
Link Unduh Materi MPLS
Pelaksanaan MPLS Ramah terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama terdiri dari Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), pagi ceria, sopan santun bermedia sosial, budaya senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI)
Sementara, materi pilihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan lokalitas tiap sekolah. Adapun materi MPLS tersebut disampaikan secara gembira dan edukatif.
Berikut rincian materi MPLS 2026 yang dapat dicermati panitia:
Materi Utama
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH)
- Pagi Ceria
- Sopan Santun Bermedia Sosial
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santu
- Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI)
- Gerakan Rukun Sama Teman
1. Materi Pilihan TK
- Kesehatan tubuh dan Menjaga diri
- Bermain permainan tradisional
- Menjaga diri dari pemberian orang asing
- Ciri Khas dan Kebutuhan Sekolah
- Bahaya NAPZA: "Permen dari Orang"
- Materi Pilihan SMP
- Pencegahan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya)
- Budaya Sekolah Berbasis Kekhasan Sekolah
- Bahaya NAPZA
- Fenomena Sosial (Perilaku Remaja
- Budaya Sekolah: Berbasis Kekhasan Sekolah
- Pengenalan Budaya K3 (5R/5S)
- Pengenalan Ciri Khas Sekolah (TKLB - SMALB)
- Mengenal Bagian Tubuh (TKLB dan SDLB
- Menjaga Diri (TKLB dan SDLB)
- Pengetahuan tentang Bahaya Narkoba (SMPLB dan SMALB)
- Kesehatan Remaja (SMPLB dan SMALB)
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































