tirto.id - Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) mulai Senin, 23 Mei 2022 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, dari sisi kebutuhan dan pasokan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan.
Sedangkan pasokan sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, minyak goreng curah di bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.
Namun setelah dilakukan kebijakan larangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan.
"Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional," kata Airlangga dalam konferensi pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Airlangga menambahkan tidak hanya dari sisi pasokan saja, harga minyak goreng juga berhasil diturunkan setelah adanya larangan ekspor CPO dan turunannya.
Kebijakan larangan ekspor ini sendiri diambil untuk memastikan harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa menjadi Rp14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.
"Dari sisi stabilisasi harga berdasarkan pantauan harga minyak goreng curah sebelum pelarangan, harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter, namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.600 per liter," pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky