Menuju konten utama

Laporkan Balik Pelapor Abdul Somad, TPAI: Nama Baik UAS Tercemar

TPAI melaporkan balik salah satu pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS), yakni Sudiarto. Terlapor dinilai telah mempermalukan Somad. 

Laporkan Balik Pelapor Abdul Somad, TPAI: Nama Baik UAS Tercemar
Ustaz Abdul Somad saat memenuhi undangan MUI Pusat di Jakarta pada Rabu (21/8/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Advokat Pitra Romadoni bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan balik salah satu pelapor Ustaz Abdul Somad (UAS), yakni Sudiarto.

Pitra mengatakan TPUA melayangkan laporan ke polisi karena menilai Sudiarto mempermalukan Somad dengan cara menyebarkan tanda bukti laporan di media sosial.

"Kami merasa nama baik Ustaz Abdul Somad sudah tercemar. Kalau memang dia mau melapor ke polisi, silakan. Tapi jangan mempermalukan seperti ini," kata Pitra di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (21/8/2019).

Pitra menilai tindakan Sudiarto mengesankan Somad bersalah. Padahal, seseorang dinyatakan bersalah jika sudah ada putusan pengadilan.

"Dengan adanya [penyebaran] bukti pelaporan polisi ini, seolah-olah Ustaz Abdul Somad bersalah. [Padahal] Ini belum ada keputusan incraht dari pengadilan," ucap Pitra.

Dalam laporannya ke polisi, Pitra dan kawan-kawannya menyertakan barang bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp dan foto berkas laporan Sudiarto terhadap Somad di Bareskrim Polri.

Laporan Pitra sudah diterima polisi, dengan nomor LP/B/0732/VIII/2019/Bareskrim, bertanggal 20 Agustus 2019.

Sudiarto merupakan salah satu orang yang melaporkan Somad ke polisi karena mempersoalkan video ceramah dai itu yang tersebar di media sosial. Video itu memuat pernyataan Somad yang diduga menghina salib sebagai simbol agama umat Kristen dan Katholik.

Selain dipolisikan oleh Sudiarto, Somad tercatat dilaporkan oleh individu dan lembaga terkait pernyataannya soal salib.

Pelapor pertama adalah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Laporan GMKI terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM bertanggal 19 Agustus 2019. Laporan itu tercatat mengadukan kasus dugaan pelanggaran Pasal 156 A KUHP.

Sementara pelapor kedua yaitu dosen bernama Manotar Tampubolon. Dia melaporkan Somad dan orang yang menyebarkan video ceramah soal salib.

Laporan Manotar teregistrasi dengan nomor LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM bertanggal 19 Agustus 2019. Pihak terlapor ialah Somad dan akun YouTube FSRMM TV.

Pelapor ketiga adalah perwakilan dari Presidium Rakyat Menggugat, Ade Sarah Prinasari. Menurut Ade, meski ceramah Somad disampaikan dalam forum tertutup, pernyataannya bisa membuat para jamaah yang mendengarnya terprovokasi.

Laporan Ade bernomor LP/B/0727/VIII/BARESKRIM dan juga bertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan itu, Somad diadukan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom