Menuju konten utama

Lambannya Pemulihan Status WNI Korban Adopsi Ilegal Masa Lalu

Pemerintah mengklaim pemulihan status kewarganegaraan bisa dilakukan secara cepat selama tiga hingga empat bulan. Mengapa status korban adopsi belum pulih?

Lambannya Pemulihan Status WNI Korban Adopsi Ilegal Masa Lalu
Permohonan tiga warga Negara Belanda kelahiran Indonesia yang merupakan korban adopsi ilegal mengajukan pemulihan status WNI dalam forum acara “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/26). FOTO/Khaila Adinda.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tiga warga negara Belanda kelahiran Indonesia yang menjadi korban skandal adopsi ilegal masa lalu memohon pemulihan status kewarganegaraan mereka sebagai WNI kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Ketiga korban itu adalah Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria Van Valen.

Pada 1970 hingga 1980, ribuan anak Indonesia diadopsi ke Belanda, termasuk Casmat, Indra, dan Anak. Mereka diadopsi itu dengan cara-cara melawan hukum. Kini berusaha untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam forum "Pasti Ada Solusi" yang digelar Jumat (12/6) lalu, korban menyebut pemulihan ini sudah diajukan sejak lama ke sejumlah instansi terkait. Namun, status mereka belum juga pulih.

“Saya hari ini datang dan berharap Bapak Menteri bisa membantu kami karena ini terutama berkaitan dengan restorasi keadilan,” tutur Indra melalui penerjemahnya.

Salah seorang korban bernama Indra menceritakan, dirinya dibawa ke Belanda tanpa izin pemerintah Indonesia saat masih kecil. Ibu kandungnya kini telah meninggal dunia sebelum sempat bertemu kembali dengannya. Di sisi lain, Casmat mengungkapkan identitasnya diubah secara total sejak dibawa ke Belanda. Dokumen adopsi yang ada diklaim jauh dari data yang ada secara aslinya.

Sedangkan di kasus Ana, dia pernah hilang saat berusia 2,5 tahun ketika dititipkan hingga kemudian dibawa ke Belanda. Ia baru berhasil menemukan keluarga biologisnya saat menginjak usia delapan belas.

Bagaimana Proses Pemulihan Kewarganegaraan?

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan pemulihan status kewarganegaraan pada dasarnya bisa dilakukan secara cepat selama tiga hingga empat bulan. Asalkan, dokumen yang diperlukan telah lengkap.

“Kalau penegasan status sebenarnya enggak terlalu lama sepanjang dokumennya lengkap, kan, begitu,” kata Widodo kepada Tirto, Kamis.

Namun, hal ini tetap harus melalui clearance dari kementerian/lembaga tertentu karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari administrasi kependudukan, keimigrasian, hingga keamanan negara. Widodo menyebut permohonan kewarganegaraan berbeda dengan layanan administrasi lain yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Dalam perkara kewarganegaraan, pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan administratif, rekam jejak keimigrasian, serta rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait telah terpenuhi sebelum status kewarganegaraan dapat ditegaskan.

“Karena, kan, kita enggak mau menerima seseorang itu dalam kondisi nanti punya catatan hukum atau masalah hukum di kemudian hari begitu,” katanya.

Dalam konteks tiga korban ini, Widodo mengatakan pada dasarnya memang Kementerian Hukum baru menerima ajuan pemulihan belum lama ini.

Supratman Andi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebut percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul kebijakan. Hal ini disampaikan dalam forum dialog terbuka 'Pasti Ada Solusi' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Jumat (19/6/2026). foto/Khaila

Setelah dewasa dan mengetahui dirinya merupakan korban adopsi ilegal, mereka baru mengajukan permohonan pemulihan status kewarganegaraan kepada pemerintah Indonesia.

Selain itu, proses verifikasi juga menjadi lebih rumit karena adopsi dilakukan secara ilegal sejak bayi sehingga banyak dokumen administrasi yang tidak tercatat, termasuk dalam basis data kependudukan. Berbeda dengan adopsi yang dilakukan secara sah melalui putusan pengadilan, pemerintah harus menelusuri kembali jejak identitas para korban.

Sekaligus juga berkoordinasi dengan otoritas negara lain untuk memastikan keabsahan dokumen dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Bagaimana Penanganan Status Ketiga WNA hingga Kini?

Sejak Jumat (12/6/2026), Menkum Supratman sudah menilai kasus para pemohon ini masuk dalam jenis kejahatan serius. Supratman sudah memerintahkan jajarannya untuk bergerak aktif memproses permohonan ketiga korban. Supratman pun turut meminta ketiganya untuk dapat berkontribusi setelah status Warga Negara Indonesia (WNI) dipulihkan.

“Ini ada tiga kasus yang saya tangkap: adopsi ilegal, penculikan anak, dan human trafficking. Kalian semua diberangkatkan ke Belanda dalam posisi belum bisa bertindak secara hukum karena masih bayi atau balita,” kata Supratman.

Pada Rabu (22/7), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, telah meminta Supratman mempercepat proses pemulihan status WNI bagi korban adopsi ilegal di Belanda itu.

Dia memastikan proses administratif pemulihan status kini lebih efisien karena cukup ditangani oleh Menteri Hukum tanpa perlu melalui Presiden, kecuali untuk naturalisasi demi kepentingan negara.

Yusril Ihza Mahendra

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna

"Iya itu prosesnya normal ya dan kalau bisa dipercepat. Artinya, seseorang berstatus warga negara Indonesia kemudian kehilangan kewarganegaraannya dan ada upaya dilakukan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Yusril ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Di sisi lain, Widodo mengatakan proses pemulihan saat ini telah memasuki tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi telah memberikan rekomendasi, sementara kementerian dan lembaga lainnya masih menyelesaikan proses clearance.

Dia menargetkan proses pemulihan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) bagi korban adopsi ilegal ke Belanda dapat rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

“Kemungkinan mungkin sekitar bulan depan ya, satu dua bulan ke depan lah. Mudah-mudahan bisa rampung nih. Karena kita terus akselerasi dan kita mohonkan kepada kementerian lembaga dijadikan skala prioritas begitu,” katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCULIKAN ANAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama