tirto.id - Tiga warga negara Belanda kelahiran Indonesia yang menjadi korban skandal adopsi ilegal masa lalu memohon pemulihan status kewarganegaraan mereka sebagai WNI. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam forum "Pasti Ada Solusi" di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Permohonan terkait pemulihan ini telah lama disampaikan para korban melalui beberapa instansi terkait. Mereka mengajukan mulai dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketiga korban itu adalah Casmat Van Bloppoel, Indra Jaya Laksana, dan Ana Maria Van Valen.
“Karena kami ke beberapa instansi dan mereka tidak bisa membantu kami lebih lanjut, saya hari ini datang dan berharap Bapak Menteri bisa membantu kami karena ini terutama berkaitan dengan restorasi keadilan,” tutur Indra melalui penerjemahnya.
Indra menceritakan, dirinya dibawa ke Belanda tanpa izin pemerintah Indonesia saat masih kecil. Ibu kandungnya kini telah meninggal dunia sebelum sempat bertemu Kembali dengannya.
Casmat mengungkapkan, identitasnya diubah secara total sejak dibawa ke Belanda. Dokumen adopsi yang ada diklaim jauh dari data yang ada secara aslinya.
Sedangkan di kasus Ana, pernah hilang saat berusia 2,5 tahun ketika dititipkan. Ana kemudian dibawa ke Belanda. Ia baru berhasil menemukan keluarga biologisnya saat menginjak usia delapan belas.
Menkum Supratman menilai, kasus para pemohon masuk dalam jenis kejahatan serius.
“Ini ada tiga kasus yang saya tangkap: adopsi ilegal, penculikan anak, dan human trafficking. Kalian semua diberangkatkan ke Belanda dalam posisi belum bisa bertindak secara hukum karena masih bayi atau balita,” kata Supratman.
Supratman memerintahkan jajarannya untuk bergerak aktif memproses permohonan ketiga korban. Supratman pun turut meminta ketiganya untuk dapat berkontribusi setelah status Warga Negara Indonesia (WNI) dipulihkan.
“Dan jika status WNI diberikan, saya berharap kalian membantu aparat penegak hukum untuk membongkar skandal human trafficking yang terjadi di masa lalu agar tidak terulang kembali,” harap Supratman.
Sementara itu, Kepala Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menjelaskan peristiwa adopsi ilegal marak terjadi pada 1979-1980. Pada saat itu, regulasi yang berlaku masih Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Pada dasarnya, ketiga pemohon sempat memiliki status dwi kewarganegaraan, namun dipaksa melepasnya saat masih belum dewasa.
“Memang ada hak bagi mereka pada saat itu menjadi WNI, tetapi pada saat dipaksa menjadi warga negara asing, mereka pada dasarnya belum dewasa,” ujar Dulyono.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































