tirto.id - Ditjen Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ pada Senin (21/11/2022) atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11 November hingga 12 November 2022 lalu yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).
“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (23/11/2022).
Diketahui, pada Sabtu (5/11/2022) lalu, pihak penyelenggara melalui akun instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023.
Ketidakjelasan penyelenggaraan konser tersebut lalu mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket. Hingga saat ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11/2022) di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Dari penangkapan tersebut petugas imigrasi lalu menemukan PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.
“Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini,” pungkas Widodo.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto