Menuju konten utama

Kubu Ganjar-Mahfud Pertanyakan Keadilan di Pencalonan Gibran

Kubu Ganjar-Mahfud mempertanyakan keistimewaan yang didapat Gibran yang menjadi cawapres dengan bantuan Presiden Jokowi.

Kubu Ganjar-Mahfud Pertanyakan Keadilan di Pencalonan Gibran
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail, mempertanyakan keistimewaan yang didapat Gibran Rakabuming Raka karena bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) dengan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayahnya sendiri.

Maqdir semula menyatakan hukum harus memiliki keadilan serta kebermanfaatan. Lantas, kepada pihak Prabowo-Gibran, ia bertanya apakah logis saat seorang penguasa menempatkan sang anak untuk menjadi penguasa selanjutnya.

Hal ini terjadi dalam kondisi saat menempatkan sang anak, si penguasa terlebih dahulu mengganti peraturan yang ada. Maqdir mempertanyakan, apakah kondisi tersebut masih tergolong sebagai keadilan.

"Ketika seseorang yang mempunyai kekuasaan, mau menempatkan anaknya dalam posisi tertentu karena dia sudah tidak berhasil untuk meraih atau memperpanjang kekuasaan itu. Apakah menurut saudara ahli, tindakan seperti ini, yang mengubah undang-undang melalui satu putusan yang cacat secara hukum, dan secara logis juga tidak tepat, masih bisa kita katakan merupakan satu tindakan untuk mendapatkan keadilan?" urai Maqdir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Maqdir lalu mengambil kisah Nabi Muhammad SAW yang menurutnya pernah menyampaikan ketika sang anak perempuannya mencuri, nabi akan memotong lengan Fatimah.

Maqdir kemudian bertanya ke ahli dari pihak terkait, yaitu Prabowo-Gibran, dari cerita tesebut, apakah ada seorang pejabat negara yang menempatkan sang anak untuk menggantikan posisinya sebagai pejabat. Di satu sisi, sang pejabat negara dalam kondisi tak bisa memperpanjang kekuasaannya.

"Pertanyaan saya adalah terkait dengan ini apakah memang ada petunjuk-petunjuk dari agama kita yang memperkenankan seorang pejabat negara, seorang penguasa, untuk menempatkan anakya sebagai pengganti dari dirinya," tutur Maqdir.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto