Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka SYL Tak Sesuai Prosedur

SYL melalui kuasa hukumnya memandang bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka SYL Tak Sesuai Prosedur
Sidang perdana praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam agenda sidang tersebut dibacakan materi gugatan pemohon.

SYL melalui kuasa hukumnya memandang bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sesuai prosedur. Pertama, politikus Partai Demokrat itu tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama proses penyidikan.

“Berdasarkan surat sprindik satu dan dua, pemohon sudah berstatus tersangka pada 27 September 2023 atas proses penyidikan yang baru dilakukan pada 26 September 2023,” kata salah satu kuasa hukum SYL, Barly, dalam persidangan, Senin (6/11/2023).

Ditambahkan Barly, pada 9 Oktober 2023, SYL diberikan panggilan pertama, namun sudah berstatus tersangka. Padahal, sebelumnya dia baru menjalani pemeriksaan satu kali sebagai saksi di proses penyelidikan.

Kuasa hukum SYL lainnya, Dodi Abdul Kadir, menegaskan pihaknya akan memperkuat bukti bahwa penetapan tersangka tidak sah dengan menghadirkan satu saksi ahli hukum pada Kamis (9/11/2023).

“Nanti hari Rabu (8/11/2023) juga akan kami bawa semua alat-alat bukti,” ucap Dodi.

Dibeberkannya, bukti-bukti tersebut juga akan meliputi surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi SYL waktu berobat ke Singapura sepulang dari tugas di Roma. Hal itu menegaskan bahwa SYL tidak pernah mangkir tanpa alasan selama proses pemanggilan KPK.

“Merujuk kepada uraian sebagaimana tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP, pasal 45 ayat (3) UU KPK, pasal 56 ayat (2) huruf c dan d perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 baris ke 13 sampai dengan baris ke 20, dengan demikian tidak sah dan batal demi hukum,” kata Dodi.

Dalam sidang hari ini, hakim kemudian menjadwalkan jawaban dari pihak KPK pada Selasa (7/11/2023) pukul 13.00 WIB. Kemudian, keterangan saksi dari KPK dan pihak SYL akan dihadirkan pada Kamis (9/11/2023).

“Kesimpulan hari Jumat jam 15.00 WIB dan Selasa (14/11/2023) putusan ya,” tutur hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat