tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang praperadilan SYL dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11/2023) tim biro hukum KPK hadir pada sidang pra perdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/11/2023).
KPK meyakini penetapan tersangka terhadap SYL dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ali meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan tersebut.
"Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," kata Ali.
SYL melalui kuas hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2023. Gugatan tersebut diajukan SYL atas penetapan tersangka dirinya sejak 27 September 2023.
Pengajuan praperadilan itu diajukan SYL karena penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi usai proses hukum naik ke penyidikan. SYL menyatakan pemeriksaan baru satu kali dilakukan oleh penyidik KPK pada tahap penyelidikan.
Selain itu, SYL memandang penetapan tersangka dirinya tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan karena belum menjalani pemeriksaan di tahap tersebut. SYL menilai KPK telah melakukan menyalahgunakan kewenangan atas penetapan tersangka dirinya.
SYL diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK pada 13 Oktober 2023. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus ini, SYL menyuruh kedua tersangka menarik setoran dari eselon I, II, hingga tenaga honorer. Uangnya digunakan SYL untuk kepentingan pribadi bersama keluarganya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan