Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ratna Kembali Ajukan Permohonan Penahanan Kota

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari ke depan.

Kuasa Hukum Ratna Kembali Ajukan Permohonan Penahanan Kota
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan dirinya akan mengajukan kembali permohonan penahanan kota bagi kliennya lantaran kondisi kesehatan Ratna terus menurun. Dalih kesehatan, menurut Insank, dapat diajukan sebagai dasar permohonan berikutnya untuk menjadi tahanan kota.

“Mungkin dalam minggu ini, kami mengajukan (penahanan kota) lagi. Manakala kami tahu bahwa penahanan tersebut diperpanjang,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, kepolisian menolak permohonan status tahanan kota bagi tersangka penyebar berita bohong tersebut karena sejumlah pertimbangan. "Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan [Ratna] untuk penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10) lalu.

Argo menyatakan penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Ratna hingga 40 hari ke depan. Insank menyatakan dirinya menunggu surat keputusan perpanjangan masa penahanan.

"Kami menunggu suratnya. Lalu, penahanan (pertama) belum jatuh tempo selama 20 hari. Jatuh tempo pada Rabu, 24 Oktober 2018," tutur Insank.

Perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara belum selesai. Lantas, tambah Insank, pemeriksaan Ratna hari ini ditunda sebab kliennya tidak enak badan. Besok sore, penyidik kembali merencanakan pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menetapkan Ratna Sarumpaet menjadi tersangka pada Jumat (5/10) lalu dengan alasan terbukti menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan dirinya. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka. Ia ditahan selama 20 hari.

Selain itu, alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti. Ratna dicokok kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) ketika ia hendak pergi menuju Chili dengan dalih ingin menghadiri acara seminar kebudayaan. Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines.

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto