Ratna mengatakan, sampai saat ini tidak ada saksi yang menguatkan bahwa dirinya sengaja menyebarkan berita bohong kepada publik, terutama di media sosial.
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, mengaku tidak menghadapi masalah dalam mempersiapkan pleidoi atau pembelaan pribadinya dalam sidang hari ini.
Ratna Sarumpaet dituntut oleh jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna telah membuat keonaran dengan menyebar informasi bohong (hoaks).
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku malu dengan hasil operasi plastiknya. Ratna pun berusaha menutupi kabar operasi plastik tersebut dengan berbohong.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menilai Rocky Gerung dan Teuku Adifirian alias Tompi tidak perlu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks.