tirto.id -
Ratna datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Ketika sampai, raut mukanya nampak segar dan menebar senyum. Dia sempat memohon maaf lahir dan batin kepada awak media.
"Ga banyak juga [persiapannya]," kata Ratna di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). "Ya nggak [sulit]. Kayak biasa nulis."
Selain Ratna, kuasa hukum juga mengaku terlambat menyiapkan 108 halaman pleidoi di sidang hari ini. Salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membeberkan poin utama pembelaan kliennya.
Menurut dia, dakwaan yang dikenakan terhadap Ratna tidak tepat. Ratna didakwa dengan dua pasal dan ancaman 10 tahun penjara.
Dasar pertama adalah pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang kabar yang dapat membuat onar di masyarakat. Menurut Insank, hal ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan Ratna.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri