tirto.id -
"Pada awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak. Walaupun saya sudah beberapa kali melakukan hal itu mungkin karena melakukan kemarin saya merasa sudah umur, mungkin saya malu dan saya berusaha menutupi," ujar Ratna saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Ratna mengaku sudah operasi sejak berumur 65 tahun. Ia pun bercerita operasi plastik di Bina Estetika tanpa sepengetahuan keluarga. Sejak operasi pertama kali, Ratna mengaku sudah 3 kali operasi sebelum operasi 21 September 2018.
Ratna tidak merinci waktu operasi, tetapi seingat Ratna operasi berlangsung setidaknya setengah tahun.
"Selisihnya mungkin setengah tahun. Ini yang keempat kali," terangnya.
Sebelum operasi terakhir, Ratna mengaku berangkat ke Bandung. Ia berangkat pada 21 September 2018 dengan naik kendaraan umum.
"Waktu saya berangkat tinggalkan rumah ke Bina Estetika saya bilang ke Bandung. Tanggal 21 saya berangkat dari rumah di Kampung Melayu. Saya tinggalkan rumah menjelang malam," tutur Ratna.
Ratna pun mengaku sudah mendapat peringatan dari dokter tentang dampak operasi. Kala itu, dokter sudah menyatakan dampak operasi bisa buruk. Ratna pun tetap setuju untuk operasi.
Namun, seusai operasi, Ratna melihat mukanya berbeda dengan hasil operasi sebelumnya pada 23 September 2018. Ratna pun terpaksa pulang karena ada kegiatan keesokan harinya. Ia pun memutuskan pulang.
Pada saat pulang, Ratna pun kemudian mengirimkan foto kepada stafnya bernama Rubangi. Sejak saat itulah mulai muncul kebohongan Ratna.
"Rubangi tanya kenapa mukanya seperti itu. Itu pertama kali saya berbohong saya mengatakan dipukuli," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet terseret ke meja hijau akibat menyatakan menjadi korban pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta. Ratna menceritakan kepada tokoh-tokoh nasional demi mendapat perhatian, termasuk capres 02 Prabowo Subianto.
Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri