tirto.id - Kepolisian menambah masa penahanan Ratna Sarumpaet selama 40 hari. Sebelumnya, petugas menahan perempuan 70 tahun itu selama 20 hari atas dugaan penyebaran berita bohong.
“Benar, masa penahanan ditambah 40 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Argo mengatakan, perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara belum selesai. Argo menambahkan, besok kepolisian berencana memeriksa staf Ratna untuk diminta keterangan.
Untuk saksi dari pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika pun, tambah Argo, masih bisa dimintai keterangan jika penyidik merasa masih harus mencari bukti tambahan.
Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka. Selain itu, alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.
Diketahui, Farhat Abbas merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna ke Bareskrim Polri pada 3 Oktober lalu, karena ia menduga perempuan tersebut menyebarkan berita bohong.
Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto