tirto.id - Kasus ujaran kebohongan dengan tersangka Ratna Sarumpaet terus bergulir. Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tekait kasus tersebut.
Dahnil Anzar Simanjuntak pun memenuhi panggilan tersebut pada Selasa (16/10/2018). Dia tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi enam pengacaranya yang berasal dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Danhil mengungkapkan bahwa ia dengan senang hati menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengenai kasus ujaran kebohongan yang dilakukan Ratna.
"Saya suka dipanggil-panggil begini," ujarnya.
Danhil juga mengaku bahwa sebelumnnya ia pernah memiliki pengalaman dimintai keterangan sebagai saksi terkait teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut terkait penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Dan sejauh ini, polisi telah memeriksa Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang selama 12 jam karena berperan menyampaikan informasi pengeroyokan Ratna kepada Prabowo Subianto.
Selain Nanik, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
Ratna sendiri sudah 20 hari ditahan oleh anggota Polda Metro Jaya, terhitung sejak jumat (5/10/2018), usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Nuraini Ika
Editor: Irwan Syambudi