tirto.id - Kuasa hukum keluarga mendiang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, mengungkapkan temuan kepolisian berupa kontrasepsi di tas dan kos ADP adalah milik sang istri, Meta Ayu Puspitantri.
Diketahui, Nicholay menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI pada hari ini, Selasa (30/9/2025) di Gedung DPR RI. Dalam RDP tersebut, Nicholay mengaku ingin mengungkapkan sederet fakta yang ditemukan pihaknya terkait kemartian ADP, salah satunya terkait fakta kepemilikan kontrasepsi tersebut.
“Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi. Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapapun,” ucap Nicholay saat ditemui di depan Ruang Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Nicholay menyebut nantinya dia juga akan memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan terkait tewasnya kliennya. Tak hanya soal kontrasepsi, hal-hal terkait lebam di tubuh korban dan keseluruhan temuan lainnya juga akan dipaparkan Nicholay kepada DPR.
“Ya yang disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ucap Nicholay.
Lebih lanjut, dia mengatakan RDPU ini akan dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait, mulai dari pihak Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkan istri mendiang ADP, Meta Ayu Puspitantri, juga akan dihadirkan dalam agenda.
“Istri almarhum hadir, semua hadir, keluarga, kuasa hukum hadir. Kira-kira itu,” katanya.
Dia pun menyebut pihaknya ingin agar kasus kematian ADP untuk ditarik dan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, Nicholay mengaku hingga saat ini, pihak Bareskrim masih menutup diri untuk menemui pihaknya.
Dia menyebut sudah mengajukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sejak dua pekan lalu. Namun, pihaknya kerap menerima penolakan dengan beragam alasan.
“Kami sudah mau bertemu dengan KaBareskrim. Tapi alasannya Bapak dinas luar, Bapak nggak di tempat. Padahal kami sudah mengirim surat kepada KaPolri Sudah atensi kaPolri. Diteruskan kepada KaBareskrim. Ini kan salah satu penghambat juga,” ucapnya.
“Nah kami sudah mengirimkan lagi permintaan audiensi lagi kepada KaBareskrim. Tapi belum dijawab sampai sekarang,” tambahnya.
Maka dari itu, dia mencurigai ada yang ditutupi dari kejanggalan kematian ADP oleh pihak kepolisian. “Kami melihat ada kejanggalan yang berusaha ditutupi. Menjadi dark case,” katanya.
Kemudian, Nicholay juga berharap agar framing negatif terhadap mendiang ADP untuk dihilangkan. Nicholay pun berharap DPR RI baik dari Komisi XIII, Komisi I, dan Komisi III turut membantu dalam mengusut kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 103 barang bukti (barang bukti) dari penyelidikan kasus dugaan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39). Ratusan barang bukti tersebut didapat dari tempat jasad ditemukan, keluarga, dan lokasi yang dilalui korban.
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah pelumas, kondom, pakaian, dua laptop, lakban kuning, kartu akses gerbang kos, kartu akses kamar kos nomor 105, beberapa flashdisk, gelas kaca, sampo, sabun mandi, facial wash, bungkus makanan, bungkus kopi, snack, handphone, sd card, DVR CCTV, buku yang ditulis Arya Daru Pangayunan, dan cream rambut.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































