Menuju konten utama

Kuasa Hukum Dini Sera Tunjukkan CCTV & Visum saat Diperiksa KY

Dalam pemeriksaan hari ini, kuasa hukum Dini Sera membawa sejumlah bukti yang diperlihatkan kepada hakim KY.

Kuasa Hukum Dini Sera Tunjukkan CCTV & Visum saat Diperiksa KY
Kuasa hukum keluarga Dini Sera menjalani pemeriksaan di KY, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Pelaporan Dimas kala itu, berkaitan dengan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur.

Dimas menjelaskan, dalam pemeriksaan hari ini dirinya membawa sejumlah bukti yang diperlihatkan kepada hakim KY. Dua di antara bukti tersebut adalah rekaman kamera CCTV dan bukti bayar visum.

“Kami sudah menyampaikan semua ini di persidangan termasuk tadi terkait dengan rekaman CCTV yang itu dikatakan oleh hakim tidak menunjukkan adanya peristiwa perlindasan dan sebagainya,” kata Dimas di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Disebutkan dia, saat diputar kembali di hadapan hakim KY, terlihat korban berada di sisi kiri depan mobil terdakwa. Kemudian, Ronald Tannur melajukan mobilnya hingga korban terseret dan terlindas hingga lima meter.

Ronnald Tannur kemudian turun untuk merekam korban, bukan memberikan pertolongan. Hingga akhirnya ada mobil lain yang terpaksa berjalan zigzag untuk menghindari Dini Sera dan melapor ke pengamanan gedung peristiwa tersebut.

“Iya CCTV diputar dan kembali lagi CCTV tidak berubah sejak pada saat rekonstruksi yang ditunjukkan kepada tim kami dan hari ini CCTV tetap sama, artinya hukum memperlihatkan peristiwa tersebut dan memperlihatkan bagaimana terdakwa itu datang,” ucap dia.

Sedangkan bukti kedua adalah kwitansi pembayaran visum oleh keluarga. Bukti ini menjadi fakta baru adanya kejanggalan dalam penanganan proses hukum sejak dari kepolisian.

“Pada saat itu saya menanyakan ke petugas di Polrestabes terkait biaya visum bagaimana, informasinya tidak ada anggaran dari negara untuk visum, sehingga kami dari korban diminta untuk membayar biaya visum," tutur dia.

Selanjutnya, kata dia, hakim KY menyatakan akan memanggil tiga hakim dalam sidang kasus tersebut.

“Sudah disebutkan akan dipanggil majelis hakimnya dalam waktu dekat. Pastinya belum tahu, tapi bulan ini," ungkap Dimas.

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz