Menuju konten utama

KSPI Curhat ke Mahfud Soal Banyaknya Pasal Bermasalah di RUU Cilaka

"Kami berpendapat [RUU Cipta Kerja] tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

KSPI Curhat ke Mahfud Soal Banyaknya Pasal Bermasalah di RUU Cilaka
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan menggelar rapat koordinasi khusus tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), Rabu (26/2/2020). Rapat dihadiri Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Usai rapat, Presiden KSPI Said Iqbal selaku salah satu peserta rapat meminta agar RUU Cipta Kerja didiskusikan ulang karena pembahasan RUU tersebut berjalan tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.

"Kami berpendapat [RUU Cipta Kerja] tidak sesuai apa yang diharapkan oleh presiden, yaitu mengundang investasi datang ke Indonesia, tapi secara bersamaan tetap menjaga kesejahteraan para buruh," kata Said Iqbal di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Said mengatakan dalam rapat tidak hanya membahas terkait ketenagakerjaan, tetapi juga membahas soal HAM dan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Dua persoalan ini dianggap berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Said memberi contoh dari sisi HAM, para buruh ingin tetap memperjuangkan hak buruh. Sekitar 9 catatan hak buruh yang kemungkinan hilang seperti upah minimum, pesangon, jam kerja yang bersifat eksploitatif, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup dan lain sebagainya.

Menurut Said keluhan para serikat pekerja ini dijanjikan akan diakomodir oleh Mahfud MD. Mahfud, kata Said mengaku sudah meminta Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk mencatat permintaan buruh dan mendiskusikan ulang keluhan buruh soal RUU Cipta Kerja.

Kemudian, Mahfud juga mengatakan kalau RUU Cipta Kerja masih bisa diubah. Ia mengatakan, Mahfud juga meminta publik dan pemerintah menyamakan persepsi dalam pasal-pasal yang disebut bermasalah. Terakhir, Mahfud juga mengakui ada pasal yang salah. Namun Mahfud meminta para buruh menyampaikan aspirasi ke DPR.

"Yang benar-benar salah ya harus diakui, contoh pasal 170 nah itu pandangan beliau sebagai menko polhukam. Karena keterbatasan waktu akhirnya rapat diselesaikan dan diminta teman-teman buruh terus memberi masukan ke DPR," kata Said.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto