tirto.id - Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono menilai tidak ada typo dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal RUU Cilaka.
"Kalau maksudnya salah ketik berarti artinya typo, kan misalnya 'jika' jadi 'jiki', besok jadi 'besik'. Gitu kan. Nah ini kita ga melihat typo itu," kata Dini di kompleks Setneg, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD berkomentar Pasal 170 di RUU Cipta Kerja merupakan salah ketik yang biasa. Nantinya akan diperbaiki saat pembahasan di DPR RI.
Pasal tersebut berisi kewenangan penggantian undang-undang bisa dengan peraturan pemerintah. Dalam pembuatan PP, pemerintah Indonesia dapat berkonsultasi dengan DPR RI.
Menurut Dini, hierarki aturan sudah menyatakan bahwa undang-undang berada di atas peraturan pemerintah. Hal tersebut merupakan ilmu dasar dalam penyusunan undang-undang.
Ia menduga salah satu pembuat rancangan undang-undang tersebut miskomunikasi karena sepengetahuan Dini cukup banyak penyusun undang-undang.
"Mungkin drafter yang kebagian pasal itu, yang saya bilang mungkin dia agak misunderstood instruction. Pasal itu berbicara mengenai apa, kemudian dia nulisnya seperti itu gitu. Itu kan sebenarnya hal yang sangat basic untuk sarjana hukum," kata Dini.
Dini juga menegaskan, kesalahan pengetikan bukan berarti pemerintah ingin bersikap otoriter. Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pasal tersebut tidak berencana untuk membuat negara berkuasa penuh atas hajat hidup rakyat.
"Saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yg mungkin kurang dipahami dengan benar. Mungkin, gimana bisa jadi satu pasal, kalimatnya rapi. Ya itu saya ga bisa menjelaskan. Enggak tahu apa yang terjadi dibelakang layar, sehingga ada itu. Tapi Pak Menko bilang gak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya presiden mau otoriter. Sama sekali ga ada," kata Dini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali