Menuju konten utama

Soal Pasal 170 RUU Cilaka Ubah UU pakai PP, Jokowi: Enggak Mungkin

Jokowi tak tahu soal Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang kontroversial.

Soal Pasal 170 RUU Cilaka Ubah UU pakai PP, Jokowi: Enggak Mungkin
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai polemik pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dulunya diberi nama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Jokowi mengatakan RUU ini baru pada tahap awal sehingga ia memastikan bahwa isinya belum tentu seperti yang dipikirkan masyarakat saat ini.

“Ya enggak mungkin. Artinya apa pemerintah dan DPR itu selalu terbuka ini baru awal,” ucap Jokowi kepada wartawan saat ditemui di Ritz Carlton, Kamis (20/3/2020).

Jokowi bilang pemerintah akan bersikap terbuka dan menerima masukan maupun kritikan yang ada. Ia mengatakan DPR dan pemerintah membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan itu.

“Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian untuk menerima masukan mendengar keinginan masyarakat sehingga bisa diakomodir lewat kementerian dan DPR,” ucap Jokowi.

Jokowi bilang RUU ini menjadi penting karena posisi dunia saat ini kurang baik. Baik itu perang dagang AS-Cina dan wabah virus Corona. Dengan demikian, ia mengaku tahu diri kalau ekspor akan mengalami penurunan karena pasar mengalami dampak dari perlambatan itu.

Alhasil ia menyatakan kunci mendorong perekonomian berasal dari investasi. Baik yang kecil, menengah maupun besar.

“Yang kecil dalam omnibus law perizinan yang kecil ini dipermudah dan hanya pendaftaran dan bisa akses ke keuangan. Tengah juga sama berkaitan perizinan itu sudah disederhanakan dan arahnya seperti itu,” ucap Jokowi.

Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang kemudian berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja menuai polemik. Salah satu substansi yang menjadi sorotan adalah Pasal 170 ayat (1) yang berada dalam BAB XIII.

Klausul tersebut berbunyi: Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

Pasal 170 ayat (2) berbunyi: “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Berbagai pejabat seperti Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud M.D. juga sempat menepis dugaan kalau adanya niat tertentu dari pemerintah menitipkan pasal ini. Keduanya menyebut kalau ada kesalahan ketik dalam naskah RUU Cilaka.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana