Menuju konten utama

Politikus Demokrat Minta Pemerintah Tarik RUU Cilaka dari DPR RI

Politikus Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah menarik RUU Cipta Kerja serta menghapus Pasal 170 dalam RUU itu.

Politikus Demokrat Minta Pemerintah Tarik RUU Cilaka dari DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri BPN Sofyan Djalil, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan surat presiden (surpres) tentang RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah menarik Omnibus Law RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) dari DPR RI. Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah menghapus pasal 170 dalam RUU Cilaka.

Menurut Didi, pemerintah tak bisa memaksakan usulan RUU yang bisa mengakibatkan kesalahan fatal.

“Terkait Pasal 170, tidak masuk akal alasan salah ketik. Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah. Kalau memang kemudian pasal itu salah fatal, maka hapus saja,” kata Didi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (19/2/2020).

Menurut Didi, pemerintah harus mengakui bila pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tetapi ternyata menubruk hierarki perundang-undangan.

Ia menilai pemerintah tak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. “Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut," kata dia.

Isi Pasal 170 RUU Cilaka yang telah diserahkan ke DPR RI sebagai berikut:

Pasal 170 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”

Ayat (2) berbunyi “Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Sedangkan ayat (3) berbunyi “Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.”

"Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal dan 3 ayat. Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif," kata Didi mengkritik.

Menurut Didi, sudah jelas bahwa itu keinginan pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam RUU Cilaka.

“Hemat saya tidak usah lagi cari-cari pembenaran, tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal,” kata dia.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz