tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bukan suatu masalah besar bila ada kesalahan tulis dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (dulu Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja/RUU Cilaka). Menurut Mahfud, kesalahan tersebut akan menjadi ruang koreksi pemerintah.
"Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti Anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengamini kalau ada kesalahan ketik pada pasal tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pemerintah sepakat akan mengubah poin yang menyatakan bahwa peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang.
"Salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru, kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan. Bahwa yang bisa mengubah undang-undang itu hanya undang-undang," kata Mahfud.
Mahfud memastikan RUU Cilaka masih belum sah menjadi undang-undang sehingga masih bisa diperbaiki. Perbaikan bisa dilakukan saat proses pembahasan bersama DPR RI.
"Kalau itu terketik keliru itu nanti bisa diperbaiki dalam proses di DPR. DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silahkan aja dibuka," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan pernyataan resmi pasca kesalahan ketik pada pasal 170 ini. Mahfud menegaskan perbaikan pasal 170 akan diikuti saat pembahasan dengan DPR.
"Enggak usah, nanti dibahas aja. Kenapa harus keterangan resmi," tegas Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto