tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa lembaganya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki draf omnibus law RUU Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau dikenal RUU Cilaka). Kesempatan perbaikan ini menyusul adanya klaim salah ketik pada Pasal 170.
Klaim salah ketik tersebut dikatakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (17/2/2020) kemarin saat menanggapi isi pasal tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi ketentuan atau merevisi Undang-Undang (UU).
"Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan. Oleh karena itu nanti kami kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Menurut Dasco kesempatan untuk memperbaiki draf itu bisa dilakukan oleh pemerintah saat menggelar rapat pembahasan bersama DPR RI.
"Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kami kasih kesempatan pemerintah untuk mereview draf tersebut," jelasnya.
Omnibus Law RUU Cilaka lagi-lagi menuai polemik. Pasal 170 dalam draf RUU Cilaka tertulis bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah isi ketentuan atau merevisi Undang-Undang (UU). Pasal ini dikritik banyak pihak karena tak sesuai hierarki hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui adanya salah ketik pada pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cilaka). Substansi pasal ini memungkinkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengubah Undang-Undang (UU). Padahal, dalam hierarkinya, PP ada di bawah undang-undang. Yasonna mengatakan bila kata undang-undang dalam pasal tersebut salah ketik, di mana seharusnya yang tertulis adalah kata perundang-undangan.
"Ya [salah ketik] enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Apa yang diucapkan Yasonna ini sama seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurut Yasonna peraturan perundang-undangan tidak bisa mencabut peraturan daerah. Sebab, Indonesia sudah tidak mengenal lagi konsep executive review.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak mau mengaku adanya salah ketik, seperti yang disampaikan Yasonna dan Mahfud MD. Airlangga berdalih isi Pasal 170 itu ada salah pengertian, bukan salah ketik. "Bukan [salah ketik]. Memang itu ada salah pengertian di sana bahwa PP itu tidak bisa menggantikan undang-undang," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto